Semarang, ANTARA JATENG - Penyidik Polri jangan ragu-ragu menerapkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dalam kasus kekerasan terhadap wartawan di Kabupaten Banyumas, kata Ketua Dewan Kehormatan Provinsi (DKP) PWI Jawa Tengah Sri Mulyadi.
Sri Mulyadi menyatakan hal itu di Semarang, Kamis, terkait dengan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan terhadap wartawan Metro TV Darbe Tyas ketika meliput pembubaran paksa aksi unjuk rasa penolakan proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTPB) Baturraden di Alun-Alun Purwokerto, Senin (9/10) malam.
Ia menegaskan bahwa penyidik kepolisian bisa menjerat para pelaku dengan Pasal 18 Ayat (1) UU Pers jika ada perbuatan menghalang-halangi tugas yang bersangkutan ketika akan mencari, memperoleh, dan bermaksud menyebarluaskan informasi mengenai pembubaran paksa para pengunjuk rasa.
"Hal itu ditegaskan dalam Pasal 4 Ayat (3) UU No. 40/1999. Undang-undang ini memberi hak kepada wartawan untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi," katanya.
Di lain pihak, DKP PWI Jateng mengapresiasi atas kerja cepat penyidik Polri yang pada hari Rabu (11/10) telah menetapkan empat oknum anggota Kepolisian Resor (Polres) Banyumas sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Kendati demikian, DKP PWI Jateng berharap penyidik kepolisian tidak hanya menjerat pelaku dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 351 KUHP, tetapi juga menerapkan UU Pers.
Sri Mulyadi menekankan bahwa penyidik Polri tidak perlu ragu-ragu menerapkan UU Pers, apalagi penyidik Polres Rembang pernah menjerat tersangka Suryono (30), pegawai Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Sluke, dengan Pasal 18 Ayat (1) UU Pers dalam perkara penghalangan dan perampasan telepon seluler (ponsel) wartawan ketika meliput korban kecelakaan kerja PLTU di Rumah Sakit dr R Soetrasno Rembang, 18 Agustus 2016.
Meski vonisnya di bawah ancaman hukuman pidana maksimal 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta, majelis hakim Pengadilan Negeri Rembang menyatakan terdakwa Suryono (30), warga Desa Grawan Kecamatan Sumber, terbukti bersalah. Terdakwa divonis 3 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan.
Berita Terkait
Larangan pemberian SIM dibawah usia 17 tahun digugat ke MK
Sabtu, 20 April 2024 16:33 Wib
53 perusahaan di Temanggung telah melaporkan pemberian THR
Kamis, 4 April 2024 15:32 Wib
Sri raih mobil listrik, Bupati Blora serahkan hadiah undian Bank Jateng
Selasa, 23 Januari 2024 8:52 Wib
Sri Mulyani: Pajak terkumpul Rp1.387,78 triliun hingga September 2023
Kamis, 26 Oktober 2023 10:49 Wib
APBN surplus Rp204,3 triliun hingga Mei 2023
Senin, 26 Juni 2023 11:08 Wib
Pelaku usaha diimbau antisipasi tantangan geopolitik
Selasa, 13 Juni 2023 11:04 Wib
Besaran kenaikan gaji PNS tahun 2024, ini jawaban Menkeu
Selasa, 30 Mei 2023 16:27 Wib
Polres Jepara patroli keamanan di Pantai Teluk Awur
Rabu, 26 April 2023 21:04 Wib