Jakarta, ANTARA JATENG - Pengamat Politik Boni Hargens menegaskan sekte
Saksi Yehova layak dibubarkan dengan menggunakan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi
Kemasyarakatan karena menunjukkan sikap anti-Pancasila dengan tidak mau
menghormati Bendera Merah Putih.
"Mereka (Saksi Yehova)
menganggap bahwa penghormatan terhadap bendera negara adalah berhala
yang dilarang dalam kitab sucinya," ujar Boni Hargens melalui keterangan
tertulis, Selasa.
Boni menilai Saksi Yehova tidak berbeda jauh
dengan Hizbut Tahir Indonesia (HTI) yang secara filosifis dan prinsip
bertentangan dengan Pancasila.
"Nasionalisme mereka pun
dipertanyakan karena tidak mau menghormati Bendera Merah Putih. Padahal
Merah Putih adalah jiwa raga bangsa Indonesia, simbol merah
darah-perjuangan dan putih tulang para pejuang kemerdekaan," ujarnya.
Sebelumnya,
Boni sudah mendesak pemerintah agar membubarkan Saksi Yehova
menggunakan Perppu Ormas. Pasalnya, keberadaan Saksi Yehova telah
meresahkan masyarakat dengan melakukan evangelisasi secara agresif di
Indonesia.
"Saya melihat, Saksi Yehova sudah meresahkan banyak
orang karena melakukan evangelisasi di tempat umum dan berusaha merekrut
pemeluk agama lain untuk bergabung dengan sekte keyakinan mereka," kata
dia.
Menurut Boni, kehadiran Perppu Ormas tidak hanya ditujukan
untuk kelompok ormas radikal seperti HTI tetapi juga sekte keagamaan
yang bertentangan dengan Pancasila. Sekte Yehova disebutnya telah
bertentangan dengan prinsip kebebasan beragama yang dijamin dalam UUD
1945 dan yang menjadi prinsip awal Ketuhanan dalam Pancasila.
"Saya
susah membayangkan, di negara beragama seperti Indonesia ada kelompok
agama yang memaksa pihak lain untuk mengikuti sekte mereka. Ini
melanggar prinsip beragama di Indonesia," ucapnya.
Karena itu,
menurut Boni, pemerintah harus segera menertibkan sekte atau ormas
keagamaan seperti Yehova ini, karena jika dibiarkan bisa berpotensi
menciptakan ketidaknyamanan pemeluk agama lain. Dan tentu mengusik
kehidupan beragama orang lain.
"Perppu Ormas jangan hanya menyasar HTI atau ormas lain," ujarnya.
Di
Rusia, Pengadilan Mahkamah Agung (MA) Rusia telah menyatakan aliran
Saksi Yehova sebagai organisasi ekstremis, yang sama dengan kelompok
negara Islam atau ISIS.
Seperti diketahui, Saksi Yehova adalah
suatu denominasi Kristen, milenarian, restorasionis yang dahulu bernama
Siswa-Siswa Alkitab hingga pada tahun 1931.
Agama ini
diorganisasi secara internasional, lebih dikenal di dunia Barat sebagai
Jehovah's Witnesses atau Jehovas Zeugen, yang mencoba mewujudkan
pemulihan dari gerakan Kekristenan abad pertama yang dilakukan oleh para
pengikut Yesus Kristus. Mereka menolak doktrin Tri Tunggal karena tidak
berdasarkan Firman Allah, Alkitab.