Jakarta, ANTARA JATENG - Mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto
meminta agar KPK mengantisipasi tiga hal pascapenetapan Ketua DPR Setya
Novanto (Setnov) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi
pengadaan KTP Elektronik.
"Ada berbagai informasi dari beberapa kalangan yang mengindikasikan
ada tiga tindakan potensial terjadi dan harus dihadapi KPK dan
diantisipasi," kata Bambang dalam keterangan tertulisnya yang diterima
di Jakarta, Selasa.
Pada Senin (17/7), KPK mengumumkan Setnov yang saat ini menjadi
Ketua DPR dan Ketua Umum Partai Golkar sebagai tersangka keempat dalam
kasus KTP-E.
Setnov yang saat penganggaran dan pelaksanaan KTP-E itu berlangsung
pada 2011-2012 menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar, berperan
melalui seorang pengusaha bernama Andi Agustinus alias Andi Narogong.
"Misalnya kesatu, sangat mungkin, tekanan dari pansus (panitia
khusus) akan kian 'brutal' dan 'membabi buta' untuk memporak-porandakan
eksistensi KPK; kedua, ada oknum penegak hukum yang diduga dimanfaatkan
untuk dipengaruhi dan bahkan saling bekerja sama untuk melakukan hal ke
satu di atas," tambah Bambang.
(Baca: Setya Novanto resmi tersangka kasus KTP elektronik)
Bambang juga berpesan agar KPK harus mengantisipasi adanya dugaan
yang akan "mengkooptasi" pengadilan melalui tangan-tangan tertentu,
misalnya, melalui praperadilan atau proses di pengadilan.
"Ketiga, KPK harus juga mengantisipasi serangan balik, baik berupa kekerasan maupun kriminalisasi," ucap Bambang.
Bambang mengingatkan bahwa tugas strategis KPK bukan sekadar
menetapkan Setya Novanto semata, tapi juga harus memastikan agar proses
pascapenetapan dapat dilanjutkan hingga ke pengadilan dan perkara atas
Setnov dapat dibuktikan hingga ke tingkat Mahkamah Agung.
"Saya menduga KPK sudah mempunyai rencana dan skenario untuk tiga kondisi itu," tambah Bambang.
Setnov yang saat penganggaran dan pelaksanaan KTP-E itu berlangsung
pada 2011-2012 menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar, berperan
melalui seorang pengusaha bernama Andi Agustinus alias Andi Narogong.
"Saudara SN melalui AA (Andi Agustinus) diduga memiliki peran baik
dalam proses perencanaan dan pembahasan anggaran di DPR dan proses
pengadaan barang dan jasa KTP-E. SN melalui AA diduga telah
mengondisikan peserta dan pemenang pengadaan barang dan jasa KTP-E,"
kata Ketua KPK Agus Rahardjo.
(Baca juga: Harta Setya Novanto lebih dari Rp114,769 miliar)
Berita Terkait
Pemkab Kudus proses pensiun dini mantan sekda untuk ikut Pilkada 2024
Jumat, 17 Mei 2024 9:10 Wib
Mantan Kakanwil DJBC Riau jadi tersangka korupsi gula
Kamis, 16 Mei 2024 0:36 Wib
Mantan lurah terima pungli pengurusan tanah di Semarang
Selasa, 14 Mei 2024 20:50 Wib
Kepala LKPP bagikan pengalaman kelola kota cerdas lewat buku
Senin, 13 Mei 2024 16:07 Wib
Mantan Wabup Banyumas kembalikan formulir pendaftaran ke DPC PDIP
Senin, 13 Mei 2024 13:43 Wib
Kejari Semarang melelang aset tanah terpidana istri mantan pejabat Kantor Pajak
Selasa, 7 Mei 2024 20:46 Wib
Saat mantan Direktur Pertamina siap 'nyalon' bupati pada Pilkada Purbalingga
Senin, 29 April 2024 18:55 Wib
Pria yang tikam mantan istri di Semarang berhasil ditangkap
Kamis, 25 April 2024 20:20 Wib