Semarang, ANTARA JATENG - Ari Dwi Arianto (52), sipir Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah, dituntut 10 tahun penjara karena terlibat dalam upaya penyelundupan sabu-sabu ke dalam tempat itu.
Jaksa Penuntut Umum Jujun Jusniar dalam sidang di PN Semarang, Selasa, juga menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar.
Jaksa menilai terdakwa terbukti terlibat permufakatan jahat untuk menyelundupkan sabu-sabu yang beratnya lebih dari 5 gram.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 114 Undang-undang 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika," katanya.
Dalam menuntut, jaksa mempertimbangkan perbuatan terdakwa yang tidak mendukung upaya pemerintah untuk memerangi narkotika.
Atas tuntutan tersebut, terdakwa Ari Dwi Arianto akan mengajukan pembelaan pada sidang selanjutnya.
Ari ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah pada Oktober 2016. Terdakwa ditangkap saat menerima paket sabu-sabu dari seseorang untuk diselundupkan ke dalam LP. Sabu-sabu tersebut disembunyikan di bubur yang ditujukan bagi salah seorang napi penghuni LP Kedungpane.
Berita Terkait
Polrestabes Semarang ungkap jaringan baru narkoba
Rabu, 24 April 2024 20:12 Wib
Polres Sukoharjo ungkap kasus sabu di rumah kos
Kamis, 21 Maret 2024 19:41 Wib
Polda Jateng musnahkan 48,9 kg sabu hasil pengungkapan 2024
Rabu, 20 Maret 2024 14:22 Wib
Polri klaim pemberantasan narkoba didukung teknologi mumpuni
Rabu, 20 Maret 2024 10:24 Wib
Tiga pelaku diduga pemakai sabu-sabu di Solo dibekuk polisi
Senin, 11 Maret 2024 13:00 Wib
Polda Jateng ungkap peredaran 52 kg sabu-sabu
Jumat, 23 Februari 2024 10:32 Wib
Polrestabes Semarang ungkap peredaran setengah kg sabu
Sabtu, 10 Februari 2024 6:16 Wib
Polres Jepara ungkap peredaran sabu-sabu seberat 512,88 gram
Kamis, 26 Oktober 2023 16:23 Wib