Semarang - Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) Tanjung Emas aktif memberikan sosialisasi peraturan baru di bidang impor.
Peraturan di bidang impor yang baru tersebut antara lain PER-12/BC/2016, PER-16/BC/2016, dan PER-20/BC/2016.
Sosialisasi disampaikan kepada pengguna jasa meliputi importir, Pengusaha Pengurus Jasa Kepabeanan (PPJK), Alfi, Ginsi, dan TPKS Pelabuhan Tanjung Emas.
Materi sosialisasi disampaikan oleh tim KPPBC TMP Tanjung Emas Rijanto, Djarot Nuswantoro, dan Andi Haryawan.
Dalam sosialisasi tersebut disampaikan mengenai beberapa perubahan mekanisme pelaksanaan importasi dengan adanya aturan-aturan baru tersebut, sehingga peserta sosialisasi pun begitu bersemangat dalam mengikuti sosialisasi.
Dengan diadakannya sosialisasi tersebut, diharapkan pengguna jasa dapat segera menyesuaikan dengan aturan baru, mengingat aturan-aturan baru tersebut akan segera diberlakukan secara efektif.