"Dengan mengembalikan barang sitaan berupa minuman keras milik anggota DPR-RI Herman Hery dan sejumlah pengusaha di Kota Kupang dalam sebuah operasi di akhir 2015, menunjukkan bahwa wibawa polisi dalam menegakkan hukum sudah mulai pudar bahkan telah hilang," kata dia kepada Antara di Kupang, Senin.
Menurut dia, kasus ini menjadi bumerang bagi polisi karena masyarakat akan ikut memprotes polisi jika polisi menyita minuman keras produk lokal, seperti arak atau sopi yang dijual masyarakat.
Rohaniawan Katolik itu mengatakan tindakan polisi mengembalikan miras milik anggota DPR-RI dan sejumlah pengusaha di Kota Kupang itu menunjukkan rendahnya wibawa polisi dalam menegakkan hukum dan menunjukkan hukum hanya berlaku bagi masyarakat bawah, sementara pengusaha dan elite penguasa tak tersentuh hukum.
"Jangan karena yang disita adalah karena milik dari seorang pejabat yang berpengaruh, akhirnya polisi juga merencanakan untuk mengembalikan miras tersebut," kata Pater Yulius.
Ia juga mempertanyakan acuan hukum polisi dalam memberantas penyakit masyarakat seperti dalam kasus penertiban minuman keras sehingga harus mengembalikan barang sitaan yang nota bene milik "orang besar".
Hal senada disampaikan pengamat hukum dari Universitas Nusa Cendana Karolus Kopong Medan.
"Mengembalikan miras sitaan tersebut bukan memberikan efek jera kepada para pengusaha, tetapi malah akan menjadi bumerang sendiri bagi aparat kepolisian dalam menegakkan hukum," kata Karolus merujuk kasus yang membuat Brigjen Pol Endang Sunjaya dicopot dari jabatan Kapolda NTT itu.
Berita Terkait
Prof Sukirno ungkap rahasia belajar kuantum dan pembelajaran berdiferensiasi
Kamis, 16 Mei 2024 15:38 Wib
Pakar: Budi daya padi di lahan kelapa sawit dukung ketahanan pangan
Sabtu, 27 April 2024 10:03 Wib
Kebijakan publik dan pembangunan harus terintegrasi lingkungan
Sabtu, 27 April 2024 9:59 Wib
Pakar sarankan tingkatkan indeks pertanaman dibanding cetak sawah baru 1 juta hektare
Jumat, 26 April 2024 7:45 Wib
Pakar pastikan kemasan produk AMDK aman
Sabtu, 30 Maret 2024 17:41 Wib
Pakar : Lembaga Perlindungan Data Pribadi perlu segera dibentuk
Selasa, 12 Maret 2024 10:50 Wib
Pakar kebijakan publik apresiasi wacana KUA layani semua agama
Rabu, 28 Februari 2024 13:40 Wib
Pakar: Kebijakan impor beras wujud upaya pemerintah kendalikan harga
Senin, 26 Februari 2024 21:42 Wib