Kepala Rutan Kelas II-A Pekalongan, Tatang Suherman di Pekalongan, Senin, mengatakan bahwa pelaksanaan pendidikan pada warga binaan ini merupakan implementasi dari undang-undang.
"Sesuai undang-undang, kami harus menyiapkan pendidikan dan tempat yang ramah anak bagi warga binaan" katanya.
Ia mengatakan pelaksanaan kejar paket A, B, dan C akan dilaksanakan terus menerus agar mereka bisa memiliki ijazah formal untuk kehidupan mereka yang lebih baik setelah menjalani masa hukumanya.
Pelaksanaan kejar paket ini, kata dia, setelah menyusul ditandatanganinya kerja sama antara Rutan Pekalongan dengan pemkot.
"Dengan dibukanya, kejar paket tersebut, warga binaan bisa segera mengikuti pendidikan formal tersebut sebbagai bekal setelah mereka habis menjalani masa hukumannya," katanya.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Yuspahruddin berharap seluruh warga binaan bisa mengikuti seluruh kegiatan di Rutan dengan baik.
"Jika tidak maka mereka tidak akan bisa mendapatkan remisi,pembebasan bersyarat dan pengurangan hukuman," katanya.
Berita Terkait
32 napi Lapas Semarang dipindahkan ke Nusakambangan
Senin, 11 November 2024 15:21 Wib
Kemenimipas pindahkan 64 napi asal Sumut ke Lapas Nusakambangan
Kamis, 7 November 2024 18:50 Wib
Empat napiter Lapas Pasir Putih Nusakambangan ikrar setia pada NKRI
Kamis, 10 Oktober 2024 19:08 Wib
Remisi HUT RI, dua napi di Demak langsung bebas
Minggu, 18 Agustus 2024 5:32 Wib
HUT RI, 190 napi korupsi di Jateng terima remisi
Sabtu, 17 Agustus 2024 13:33 Wib
Lapas di Nusakambangan fasilitasi napi gunakan hak pilih pada pilkada
Rabu, 10 Juli 2024 15:44 Wib
Napi teroris Lapas Semarang berikrar setia pada NKRI
Kamis, 27 Juni 2024 8:55 Wib
Puluhan napi Nusakambangan peroleh remisi Waisak
Kamis, 23 Mei 2024 12:32 Wib