"Jika sebelumnya banyak pembeli perumahan yang lebih memilih menggunakan sistem KPR, sekarang sudah tidak lagi," kata Presiden Direktur Paramount Land Ervan Adi Nugroho di Semarang, Rabu.
Menurutnya, saat ini banyak pembeli perumahan yang melakukan pembelian secara tunai. Jika dulu jumlah pembeli dengan menggunakan sistem KPR lebih dari 70 persen saat ini hanya tersisa 15-20 persen.
"Karena perubahan pola pembayaran ini kami berinisiatif memberikan waktu cicilan hingga lima tahun. Bagi masyarakat yang tidak mau direpotkan dengan proses KPR dapat memilih membayar dengan cicilan hingga lima tahun," katanya.
Dari besaran bunga, untuk cicilan yang diadakan oleh perusahaan pengembang ini tidak jauh dengan bunga bank. Pihaknya memastikan, bunga yang dibebankan kepada para konsumen tidak akan memberatkan.
Sementara itu, pihaknya berharap larangan inden tidak akan mengganggu penjualan rumah pada tahun ini. Selain itu, kebijakan Loan To Value (LTV) dari BI mengenai regulator membatasi besaran LTV maksimal 70 persen pada saat awal pemberian kredit atau nasabah harus menyiapkan uang muka minimal 30 persen dari harga rumah sebelum berutang ke bank diharapkan juga tidak mengganggu pertumbuhan sektor perumahan.
"Pada dasarnya kami berpatokan bahwa kebutuhan rumah itu selalu ada seiring dengan adanya pertumbuhan ekonomi dan penduduk," katanya.
Oleh karena itu, diharapkan kebijakan dari Pemerintah melalui BI diharapkan tidak mengubah rencana masyarakat yang ingin segera memiliki rumah sendiri.
Untuk memastikan penjualan rumah dapat berjalan dengan baik, pihaknya membuat produk yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan pada calon pembeli.
"Antara kebutuhan dan kemampuan ini harus berimbang, banyak inovasi yang bisa dilakukan untuk menjawab kebutuhan. Salah satu hal yang paling penting adalah melihat karakteristik masyarakat masing-masing daerah, untuk kali ini sasaran kami adalah kelas menengah," katanya.