1. Pembebasan bea masuk diberikan untuk buku:
a) buku ilmu pengetahuan dan teknologi;
b) buku pelajaran umum;
c) kitab suci;
d) buku pelajaranagama; dan
e)buku ilmu pengetahuan lainnya.
2. Bea masuk dikenakan untuk buku:
a) buku hiburan;
b) buku roman populer;
c) buku sulap;
d) buku iklan;
e) buku promosi suatu usaha;
f) buku katalog di luar keperluan pendidikan;
g) buku karikatur;
h) buku horoskop;
i) buku horor;
j) buku komik;
k) buku reproduksi lukisan.
3. Untuk pelayanan dan kepastian hukum impor buku ilmu pengetahuan, maka diberlakukan ketentuan sebagai berikut:
a) Impor buku ilmu pengetahuan sesuai angka 1 diberikan pembebasan bea masuk tanpa perlu mendapatkan persetujuan pemberian pembebasan bea masuk dari Menteri Keuangan atau pejabat yang ditunjuknya.
b) Sementara untuk impor buku sesuai angka 2 dipungut bea masuk sesuai Buku Tarif Kepabeanan Indonesia 2012.
Aturan dan Perlakuan PPN:
1. Orang pribadi atau badan yang melakukan impor buku-buku pelajaran umum, kitab suci, dan buku-buku pelajaran agama, untuk memperoleh pembebasan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas impor buku-buku pelajaran umum, kitab suci, dan buku-buku pelajaran agama tersebut tidak diwajibkan memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak Pertambahan Nilai yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
2. Buku-buku pelajaran umum sebagaimana dimaksud dalam angka 1 merupakan buku buku fiksi dan nonfiksi untuk meningkatkan pendidikan dan kecerdasan bangsa, yang merupakan buku-buku pelajaran pokok, penunjang dan kepustakaan.
3. Kitab suci sebagaimana dimaksud dalam angka 1 yaitu:
a) Kitab suci agama Islam meliputi kitab suci Alquran, termasuk tafsir dan terjemahannya baik secara keseluruhan maupun sebagian, dan JusAmma;
b) Kitab suci agama Kristen Protestan meliputi kitab suci Perjanjian Lama dan Perjanjian Baru termasuk tafsir dan terjemahannya baik secara keseluruhan maupun sebagian;
c) Kitab suci agama Katolik meliputi kitab suci Perjanjian Lama dan Perjanjian Baru termasuk tafsir dan terjemahannya baik secara keseluruhan maupun sebagian;
d) Kitab suci agama Hindu meliputi kitab suci Weda, Smerti, dan Sruti, Upanisad, Itihasa, Purnama, termasuk tafsir dan terjemahannya baik secara keseluruhan maupun sebagian;
e) Kitab suci agama Budha meliputi kitab suci Tripitaka termasuk tafsir dan terjemahannya baiks ecara keseluruhan maupun sebagian; dan
f) Kitab lainnya yang telah ditetapkan sebagai kitab suci oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama atau pejabat lain yang ditunjuk oleh menteri dimaksud.
4. Buku-buku pelajaran agama sebagaimana dimaksud dalam angka 1 adalah buku-buku fiksi dan nonfiksi untuk meningkatkan pendidikan dan kecerdasan bangsa, yang merupakan buku-buku pelajaran pokok, penunjang dan kepustakaan di bidang agama.
5. Tidak termasuk dalam pengertian buku-buku pelajaran umum sebagaimana dimaksud dalam angka 2 antara lain:
a) buku hiburan;
b) buku musik;
c) buku roman populer;
d) buku sulap;
e) buku iklan;
f) buku promosi suatu usaha;
g) buku katalog diluar keperluan pendidikan;
h) buku karikatur;
i) buku horoskop;
j) bukuhoror;
k) buku komik;
I) buku reproduksi lukisan.
6. Orang pribadi atau badan yang melakukan impor buku-buku sebagaimana dimaksud dalam angka 5, untuk memperoleh pembebasan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas impor buku-buku tersebut diwajibkan memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak Pertambahan Nilai yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Aturan dan Perlakuan PPh Pasal 22:
Impor barang berupa buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama yang:
1. dibebaskan dari pungutan Bea Masuk atau pembebanan Bea Masuk 0% (nolpersen); dan/atau
2. Pajak Pertambahan Nilai dibebaskan, tidak dipungut Pajak Penghasilan Pasal 22 dan tidak diwajibkan memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak Penghasilan Pasal 22 yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Terhadap impor buku ilmu pengetahuan termasuk di dalamnya buku pelajaran umum, kitab suci dan buku pelajaran agama, ditegaskan kembali bahwa tidak ada pungutan apapun terkait bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penghasilan Pasal 22.