Pemeriksaan Barang Bawaan Jamaah Haji
Barang bawaan jamaah haji pada saat keberangkatan tidak akan dilakukan pemeriksaan fisik oleh petugas Bea dan Cukai, kecuali jika ada barang mencurigakan dan atas dasar informasi intelijen ada barang yang tidak diizinkan dibawa atau melampai batas persyaratan dan perizinan instansi terkait.
Sementara saat kedatangan, jamaah haji yang tiba dari Saudi Arabia dilakukan sesuai ketentuan sebagaimana lazimnya penumpang udara internasional pada umumnya.
KEBERANGKATAN
Sejumlah barang yang tidak diperbolehkan dibawa oleh jamaah haji saat perjalanan antara lain:
- Emas dan Perak, baik yang berupa bijih maupun murni. Adapun perhiasan yang dipakai diperbolehkan, namun diimbau tidak memakai perhiasan berlebih.
- Barang-barang yang merupakan larangan ekspor antara lain barang peninggalan sejarah/purbakala, tanaman/hewan langka, dan sebagainya.
- Barang-barang lainnya yang diatur / ditentukan oleh Panitia Pemberangkatan dan Pemulangan Jamaah Haji (P3H) berdasarkan aturan larangan pemasukan di Saudi Arabia dan barang lain berdasarkan alasan keamanan serta kenyamanan penerbangan misalnya rokok.
KEDATANGAN
Jamaah haji diperbolehkan membawa semua jenis barang ke Indonesia kecuali yang masuk dalam daftar barang larangan dan pembatasan (lartas):
a. Barang yang dilarang untuk dibawa:
- Senjata tajam (pisau, cutter, gunting dll)
- Senjata api
- Korek api
- Bahan peledak dan benda mudah meledak
- Narkotika, obat-obatan terlarang, psikotropika, prekursor
- Binatang dan tumbuhan yang dilindungi
- Buku/CD/DVD/VCD yang menyebarkan ideologi berbahaya, benda/publikasi pornografi.
b. Barang yang diperbolehkan dibawa:
- Barang yang dibeli di luar negeri (belanja) dengan kuota USD 250 per orang (sekitar Rp2,5 juta). Kelebihan dari kuota tetap boleh dibawa hanya saja akan dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor sesuai ketentuan yang berlaku.
- Barang keperluan diri selama ibadah haji seperti: sajadah, tasbih, kopiah, sorban, peci, mukena, sarung, alat kecantikan, kamera digital, handphone, baju dll.
- Bekal jamaah haji yang tidak terpakai selama di Tanah Suci seperti: makanan, minuman, obat-obatan, adult pampers, pembalut, dll.
- Oleh-oleh/ buah tangan selama menjalankan ibadah haji.
SANKSI
Sanksi yang dimaksud adalah tindakan yang diberikan karena ada pelanggaran terhadap ketentuan barang bawaan seperti yang telah dijelaskan di atas. Tindakan tersebut antara lain:
- Di tegah (dicegah) untuk dimusnahkan. Adalah tindakan yang dilakukan terhadap barang larangan dan pembatasan seperti: minuman beralkhohol, zat kimia berbahaya, dll.
- Membayar kelebihan Bea Masuk yang masih terhutang. Dikenakan terhadap barang yang dibeli di luar negeri melebihi kuota. Diperlakukan sebagai barang impor.
PROSEDUR MEMBAWA UANG RUPIAH.
Jamaah haji juga perlu memahami aturan yang berlaku terkait uang rupiah tunai yang dibawa selama perjalanan haji, yaitu:
1. Setiap orang yang membawa uang rupiah sebesar Rp100 juta atau lebih ke luar wilayah pabean RI, wajib terlebih dahulu memperoleh izin dari Bank Indonesia.
2. Setiap orang yang membawa uang rupiah sebesar Rp100 juta atau lebih masuk wilayah pabean RI, wajib terlebih dahulu melaporkan dan memeriksakan uang tersebut kepada petugas Bea dan Cukai di tempat kedatangan.
HIMBAUAN
Setelah mengetahui aturan tersebut di atas, maka kepada jamaah haji diharapkan:
- Tidak menerima titipan barang/koper dari orang yang belum anda kenal.
- Tidak menyuruh orang lain membawakan barang/koper anda.
- Tidak membawa/membeli barang-barang yang merupakan barang larangan pembatasan.