Pekalongan (ANTARA) - Jajaran Kepolisian Resor Pekalongan Kota menggandeng pemerintah daerah bersinergi untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terhadap ancaman penyalahgunaan narkotika dan obat berbahaya.

Kepala Polres Pekalongan Kota AKBP Mochamad Irwan Susanto di Pekalongan, Kamis, mengatakan bahwa polres akan terus mempersempit ruang gerak pengedar narkoba dengan meningkatkan intensitas operasi di beberapa titik rawan peredaran narkoba.

"Oleh karena, kami bersama Pemerintah Kota berusaha melakukan pencegahan terhadap peredaran narkoba yang bisa merusak masyarakat atau generasi bangsa. Kami minta masyarakat juga ikut menjaga Kota Pekalongan bebas dari penyalahgunaan narkoba," katanya.

Baca juga: BNN gandeng Pemkab Batang antisipasi penyalahgunaan narkoba

Ia yang didampingi Kepala Subbag Humas AKP Suparji mengatakan Kota Pekalongan berpotensi menjadi wilayah sasaran penyalahgunaan narkoba karena berada di daerah perlintasan jalur pantai utara (pantura).

"Narkoba menjadi musuh kita bersama, bukan hanya Polri. Akan tetapi masyarakat maupun awak media juga memiliki peran penting untuk memberikan informasi pada publik dengan ancaman penyalahgunaan narkoba," katanya pada acara konferensi pers pengungkapan kasus narkoba, Kamis.

Pada kesempatan itu, AKP Suparji mengatakan melalui kegiatan operasi rutin yang dilaksanakan sepekan terakhir ini, pihaknya meringkus empat pelaku narkoba di lokasi dan waktu yang berbeda.

Sebanyak empat tersangka tersebut adalah KM (25), NS (25), keduanya warga Desa Sepacar, Kabupaten Pekalongan, RTP (25) warga Desa Sidorejo, Kabupaten Pemalang, dan KI (20) Warga Kelurahan Panjang Wetan, Kota Pekalongan.

Pada penangkapan terhadap para tersangka, polisi berhasil mengamankan 2,03 gram sabu yang tersimpan dalam dua plastik yaitu 1,52 gram dan 0,52 gram, tiga telepon genggam, dan timbangan digital. 

Narkoba menjadi musuh kita bersama, bukan hanya BNN dan Polri. Akan tetapi awak media juga memiliki peran penting untuk memberikan informasi pada publik dengan ancaman penyalahgunaan narkoba," katanya.

Ia mengatakan tersangka akan dikenai Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.

"Oleh karena, kami mengimbau pada masyarakat agar menjauhi narkoba atau sejenisnya. Kami mengajak masyarakat bersama-sama memerangi narkoba dan melaporkan ke polisi apabila menjumpai sesuatu perbuatan yang mencurigakan," katanya.

Baca juga: Lima kurir narkoba dalam sepekan terakhir diringkus polisi
Baca juga: Kemenkumham Jateng-BNNP bersama berantas peredaran narkoba