Logo Header Antaranews Jateng

Polda Jateng sebut kerugian korupsi BPR Purworejo capai Rp41,3 miliar

Rabu, 13 Mei 2026 22:21 WIB
Image Print
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Djoko Julianto (dua kanan) (ANTARA/I.C. Senjaya)

Semarang (ANTARA) - Polda Jawa Tengah menyebut dugaan korupsi pencairan kredit bermasalah di BPR Bank Purworejo yang terjadi pada kurun waktu 2013 hingga 2023 mencapai Rp41,3 miliar

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Djoko Julianto di Semarang, Rabu, mengatakan, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pengungkapan tindak pidana tersebut.

Perhitungan kerugian negara tersebut berdasarkan atas audit dari BPK Perwakilan Jawa Tengah

Ia menuturkan tersangka yang dijerat beberapa di antaranya merupakan pimpinan di perusahaan daerah milik Pemerintah Kabupaten Purworejo itu.

Beberapa pimpinan BPR Bank Purworejo yang ditetapkan sebagai tersangka itu antara lain mantan Direktur Utama WAI, mantan Direktur WWA, serta mantan Kepala Bagian Kredit DY.

Sementara pelaku lain yang sudah ditetapkan sebagai tersangka merupakan debitor yang mengendalikan pengajuan kredit bermasalah tersebut.

"Dalam penyidikan ditemukan penyalahgunaan fasilitas kredit yang pengajuannya menggunakan nama orang lain," katanya.

Selain itu, lanjut dia, ditemukan penggunaan agunan kredit yang tidak sesuai ketentuan.

Ia menjelaskan terdapat tiga klaster dalam terjadinya tindak pidana korupsi tersebut.

Ia mengatakan penyidik telah mengamankan ratusan sertifikat tanah yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi tersebut

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.



Pewarta:
Editor: Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2026