Logo Header Antaranews Jateng

Polres Wonosobo ungkap pencabulan ayah terhadap anak kandung

Kamis, 14 Mei 2026 07:07 WIB
Image Print
Ilustrasi - Kekerasan terhadap anak. (ANTARA/Andre Angkawijaya/dok)

Wonosobo (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Wonosobo mengungkap kasus dugaan perbuatan cabul secara paksa dan percobaan perkosaan yang dilakukan seorang ayah kandung terhadap anak perempuannya sendiri di Sapuran, Kabupaten Wonosobo.

Kanit IV PPA Satreskrim Polres Wonosobo Aiptu Kodirun di Wonosobo, Rabu, menyampaikan, korban mengaku selama bertahun-tahun mengalami kekerasan seksual dari tersangka.

Bahkan, persetubuhan dan perbuatan cabul disebut telah terjadi sejak tahun 2005 saat korban masih duduk di bangku kelas IV SD dan berlangsung berulang hingga terakhir pada April 2011 di rumah tersangka.

Ia menuturkan, korban berinisial NY (30), sedangkan tersangka berinisial S (60) ayah kandung korban.


Ia mengatakan korban selama ini menyimpan trauma mendalam dan baru berani melapor setelah mendapat dukungan keluarga.

"Korban mengaku tindakan cabul sudah dialami sejak masih anak-anak. Saat ini tersangka sudah kami amankan dan proses hukum terus berjalan," katanya.

Namun kejadian tersebut sempat dipendam karena korban masih merasa takut dan trauma.

Hingga akhirnya pada Februari 2026 korban memberanikan diri menceritakan kejadian itu kepada keluarganya sebelum melapor ke Polres Wonosobo.

Kasatreskrim Polres Wonosobo AKP Arif Kristiawan, menegaskan pihaknya akan menangani perkara tersebut secara profesional karena menyangkut kekerasan seksual dalam lingkup keluarga.

"Kasus ini menjadi perhatian serius kami. Tersangka sudah diamankan dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga memastikan pendampingan terhadap korban selama proses penyidikan," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 414 huruf b KUHP atau Pasal 473 ayat (1) juncto Pasal 17 ayat (1) KUHP.



Pewarta:
Editor: Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2026