Logo Header Antaranews Jateng

Polres Batang bongkar kasus penipuan jual beli emas

Senin, 18 Mei 2026 15:57 WIB
Image Print
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Batang Iptu Albertus Sudaryono. ANTARA/Kutnadi

Batang (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Batang, Jawa Tengah, mengungkap kasus penipuan dengan modus jual beli emas yang diduga palsu oleh komplotan lintas provinsi terhadap seorang warga Gunung Kidul, Yogyakarta.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Batang Iptu Albertus Sudaryono di Batang, Senin, mengatakan kasus itu bermula saat korban berinisial AK, warga Desa Gadungsari, Gunung Kidul dihubungi oleh pelaku yang menawarkan emas bertransaksi di Kecamatan Limpung, Kabupaten Batang.

"Korban sepakat datang ke lokasi untuk membeli emas. Kemudian, transaksi dilakukan di sebuah rumah kontrakan di Desa Babadan, Kecamatan Limpung, Kabupaten Batang," katanya.

Namun, setelah uang diserahkan, para pelaku melarikan diri melalui pintu belakang rumah kontrakan dengan meninggalkan korban sendirian.

Dari hasil penyelidikan, kata dia, komplotan ini sengaja menyewa rumah kontrakan sebagai tempat transaksi agar korban merasa aman.

Padahal, rumah kontrakan tersebut telah disiapkan dengan jalur pelarian cepat melalui pintu belakang.

Ia mengatakan setelah korban merasa ditipu, kemudian melaporkan kasus itu ke Polsek Limpung dan polisi memanfaatkan rekaman CCTV di sekitar lokasi untuk memetakan arah pelarian pelaku.

"Hasil penyelidikan para pelaku melarikan diri ke Kota Pekalongan dan kami langsung melakukan pengejaran ke sana. Dari hasil pengejaran itu, para pelaku diringkus di hotel Kota Pekalongan," katanya.

Menurut dia, tim kepolisian meringkus tujuh tersangka kasus tersebut, antara lain Ulfan Gozari (38) yang berperan sebagai pengawas di belakang rumah kontrakan, Jubriyono (40) selaku penerima uang dari korban, semuanya warga Bondowoso, Jawa Timur.

Kemudian, Febri Kris Kristian Ludianto (46) sebagai penawar emas dan komunikator dengan korban, Ahmad Nur (66) diduga sebagai penyedia dana dan pemilik emas, Edy Susanto (40) dan Ahmad Zaenuri (26) berperan sebagai sopir kendaraan, semuanya warga Bondowoso, Jatin, serta Ahmad Arifin (52) warga Kendal, Jawa Tengah.

Ia mengatakan pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp128 juta (diduga sisa hasil penipuan), perhiasan emas asli berupa delapan gelang, satu kalung, empat cincin, 10 gelang emas palsu (diduga untuk mengelabui korban, satu mobil berpelat nopol P-1486-BCA berikut STNK, dan enam telepon genggam.

"Tujuh tersangka dan barang bukti kini diamankan di Polres untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lain serta menelusuri asal-usul emas itu," katanya.

Baca juga: Polres Batang tangkap pelaku pencurian brankas emas batangan



Pewarta:
Editor: Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2026