Petugas BNN Provinsi Jateng menguji sampel barang bukti narkotika jenis ganja sebelum dimusnahkan saat rilis pengungkapan kasus dan pemusnahan narkotika di Semarang, Jawa Tengah, Rabu (8/10/2025). Dalam penindakan sejumlah kasus narkotika dan obat-obatan terlarang dari berbagai jaringan lintas provinsi periode Juli-Oktober 2025, Tim Gabungan BNNP Jateng bersama BNN Kabupaten Kendal, BNN Kabupaten Batang, BNN Kota Surakarta, BNN Kabupaten Banyumas, Kanwil Ditjen Bea Cukai Wilayah Jateng & DIY, KPP Bea Cukai TMP A Semarang, KPP Bea Cukai TMP C Tegal, Polresta Wonogiri, Polres Sukoharjo, Polres Pemalang, Polres Kota Pekalongan, Polresta Banyumas, Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Imipas Jawa Tengah, dan LP Kelas I Kedungpane mengamankan sejumlah tersangka dan barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 3.276,14 gram, sabu-sabu 6,74 gram, dan 7.466 butir obat terlarang dengan potensi masyarakat yang diselamatkan sebanyak 10.012 orang. ANTARA FOTO/Aji Styawan/tom.