Semarang (ANTARA) - Pengasuh Pondok Pesantren Hidayatul Hikmah Al Kahfi yang berlokasi di Lempongsari, Kota Semarang, Jawa Tengah, berinisial MA alias BAA, dituntut hukuman 15 tahun penjara atas tindak pencabulan terhadap seorang santriwati.
Juru bicara Pengadilan Negeri Semarang Haruno Patriadi di Semarang, Kamis, mengatakan dalam perkara yang disidangkan secara tertutup itu, jaksa penuntut umum juga menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.
"Jaksa juga menuntut terdakwa untuk membayar restitusi sebesar Rp30,8 juta kepada korban," katanya.
Menurut dia, terdakwa dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Atas tuntutan itu, terdakwa mendapat kesempatan untuk menyampaikan pembelaan.
Peristiwa pencabulan terdakwa MA alias BAA terhadap korban MJ terjadi pada kurun waktu April hingga Desember 2021.
Terdakwa diduga mencabuli korban dengan melakukan pengancaman yang dilakukan di sebuah hotel di Kota Semarang.
Terdakwa diancam dengan dakwaan alternatif, masing-masing Pasal 81 ayat 1 atau Pasal 81 ayat 2 atau Pasal 82 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Berita Terkait
PKB Temanggung serahkan SK kepengurusan ke PN
Rabu, 21 Agustus 2024 15:42 Wib
PN Semarang ubah nama aplikasi yang dinilai nyeleneh
Rabu, 10 Juli 2024 7:00 Wib
Langgar keimigrasian, warga Malaysia dituntut 10 bulan penjara
Rabu, 12 Juni 2024 7:45 Wib
Penyeludup ratusan anjing tujuan Jateng dihukum 1,5 tahun penjara
Rabu, 29 Mei 2024 16:24 Wib
Tersangka kasus penyerobotan tanah menangi gugatan di PN Semarang
Selasa, 23 April 2024 9:30 Wib
Cabuli santriwati, pengasuh ponpes di Semarang dihukum 15 tahun
Kamis, 18 April 2024 20:29 Wib
PN Kudus vonis pelaku tindak pidana perpajakan
Sabtu, 23 Maret 2024 16:19 Wib
Jaksa minta Hakim PN Purwokerto menahan oknum advokat
Rabu, 20 Maret 2024 21:15 Wib