Peradi Purwokerto dampingi dua perempuan korban penganiayaan oknum TNI
Purwokerto (ANTARA) - Pusat Bantuan Hukum DPC Peradi Purwokerto mendampingi dua perempuan korban penganiayaan yang dilakukan oleh seorang oknum anggota TNI di salah satu tempat hiburan malam di Sokaraja, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Sabtu (13/1) dini hari.
"Kami dari PBH DPC Peradi Purwokerto telah mendampingi MF (18) dan BR (23) ke kantor Denpom IV/1 Purwokerto untuk melaporkan peristiwa kekerasan fisik yang dilakukan seorang oknum anggota Denpom," kata Ketua PBH DPC Peradi Purwokerto AP Bimas Dewanto di Purwokerto, Banyumas, Rabu siang.
Menurut dia, dua perempuan korban penganiayaan oknum TNI berinisial AP itu menjalani pemeriksaan di kantor Denpom IV/1 Purwokerto selama kurang lebih delapan jam.
Ia mengharapkan Denpom IV/1 Purwokerto menindaklanjuti laporan terkait dengan kekerasan fisik berupa tendangan dan pemukulan terhadap dua perempuan tersebut.
Bahkan, kata dia, ada warga sipil yang turut melakukan kekerasan fisik tersebut.
"Terkait dengan bukti-bukti, kami sudah membuat visum dari rumah sakit. Bahkan, salah satu klien kami, MF masih diberi obat karena ditendang dua kali di bagian kaki dan rahang kiri memar, sehingga sulit makan," katanya.
Sementara BR, kata dia, mendapat tendangan di bagian perut serta pukulan di pundak dan belakang leher.
Menurut dia, BR hingga saat ini masih merasakan sakit ketika bangun dari tidur.
Terkait dengan kronologi kejadian, dia mengatakan hal itu berawal dari keributan yang melibatkan salah seorang teman kedua korban, yakni KE (22) dan seorang perempuan berinisial AY.
"Saat klien kami keluar dari tempat hiburan itu, mereka melihat keributan antara KE dan AY, sehingga mereka berupaya melerai dengan menarik KE," jelasnya.
Akan tetapi begitu masuk tempat parkir, kata dia, oknum TNI itu mengejar MF, BR, serta KE dan langsung melakukan tindak kekerasan tersebut.
"Kami berharap yang sudah berproses agar lebih maksimal sesuai koridor hukum," kata Bimas.
Kasus penganiayaan yang dilakukan oknum anggota TNI itu terungkap setelah anak salah seorang pejabat instansi vertikal di Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, melapor ke Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas pada Sabtu (13/1) siang dan Denpom IV/1 Purwokerto pada Minggu (14/1) siang karena turut menjadi korban dalam peristiwa tersebut.
Pemuda berinisial MA (24) yang tengah menyelesaikan kuliah di salah satu perguruan tinggi di Purwokerto itu menjadi korban karena berusaha melerai keributan di salah satu tempat hiburan malam pada Sabtu (13/1) dini hari yang melibatkan seorang pria dengan sejumlah perempuan yang tidak dia kenal sebelumnya.
Akan tetapi, MA akhirnya dikeroyok oleh pria yang belakangan diketahui sebagai anggota TNI berinisial AP bersama tujuh warga sipil yang tiba-tiba datang ke lokasi kejadian.
Akibat kejadian tersebut, MA mengalami luka-luka pada wajah bagian bawah, pelipis, dan kepala bagian belakang. Bahkan luka di bagian bawah wajah itu harus mendapatkan dua jahitan.
Komandan Denpom IV/1 Purwokerto Letkol Cpm Irianto mengatakan pihaknya telah menerima laporan pengaduan dari MA dan langsung menindaklanjutinya dengan memeriksa pelapor maupun terlapor.
Bahkan, kata dia, terlapor berinisial AP telah dibawa ke Pomdam IV/Diponegoro di Semarang pada Senin (15/1) pagi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Ia memastikan proses hukum terkait dengan kasus yang diduga melibatkan oknum TNI itu tetap berjalan.
"Sampai saat ini, kasus tersebut masih kami selidiki," tegas Irianto.
"Kami dari PBH DPC Peradi Purwokerto telah mendampingi MF (18) dan BR (23) ke kantor Denpom IV/1 Purwokerto untuk melaporkan peristiwa kekerasan fisik yang dilakukan seorang oknum anggota Denpom," kata Ketua PBH DPC Peradi Purwokerto AP Bimas Dewanto di Purwokerto, Banyumas, Rabu siang.
Menurut dia, dua perempuan korban penganiayaan oknum TNI berinisial AP itu menjalani pemeriksaan di kantor Denpom IV/1 Purwokerto selama kurang lebih delapan jam.
Ia mengharapkan Denpom IV/1 Purwokerto menindaklanjuti laporan terkait dengan kekerasan fisik berupa tendangan dan pemukulan terhadap dua perempuan tersebut.
Bahkan, kata dia, ada warga sipil yang turut melakukan kekerasan fisik tersebut.
"Terkait dengan bukti-bukti, kami sudah membuat visum dari rumah sakit. Bahkan, salah satu klien kami, MF masih diberi obat karena ditendang dua kali di bagian kaki dan rahang kiri memar, sehingga sulit makan," katanya.
Sementara BR, kata dia, mendapat tendangan di bagian perut serta pukulan di pundak dan belakang leher.
Menurut dia, BR hingga saat ini masih merasakan sakit ketika bangun dari tidur.
Terkait dengan kronologi kejadian, dia mengatakan hal itu berawal dari keributan yang melibatkan salah seorang teman kedua korban, yakni KE (22) dan seorang perempuan berinisial AY.
"Saat klien kami keluar dari tempat hiburan itu, mereka melihat keributan antara KE dan AY, sehingga mereka berupaya melerai dengan menarik KE," jelasnya.
Akan tetapi begitu masuk tempat parkir, kata dia, oknum TNI itu mengejar MF, BR, serta KE dan langsung melakukan tindak kekerasan tersebut.
"Kami berharap yang sudah berproses agar lebih maksimal sesuai koridor hukum," kata Bimas.
Kasus penganiayaan yang dilakukan oknum anggota TNI itu terungkap setelah anak salah seorang pejabat instansi vertikal di Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, melapor ke Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas pada Sabtu (13/1) siang dan Denpom IV/1 Purwokerto pada Minggu (14/1) siang karena turut menjadi korban dalam peristiwa tersebut.
Pemuda berinisial MA (24) yang tengah menyelesaikan kuliah di salah satu perguruan tinggi di Purwokerto itu menjadi korban karena berusaha melerai keributan di salah satu tempat hiburan malam pada Sabtu (13/1) dini hari yang melibatkan seorang pria dengan sejumlah perempuan yang tidak dia kenal sebelumnya.
Akan tetapi, MA akhirnya dikeroyok oleh pria yang belakangan diketahui sebagai anggota TNI berinisial AP bersama tujuh warga sipil yang tiba-tiba datang ke lokasi kejadian.
Akibat kejadian tersebut, MA mengalami luka-luka pada wajah bagian bawah, pelipis, dan kepala bagian belakang. Bahkan luka di bagian bawah wajah itu harus mendapatkan dua jahitan.
Komandan Denpom IV/1 Purwokerto Letkol Cpm Irianto mengatakan pihaknya telah menerima laporan pengaduan dari MA dan langsung menindaklanjutinya dengan memeriksa pelapor maupun terlapor.
Bahkan, kata dia, terlapor berinisial AP telah dibawa ke Pomdam IV/Diponegoro di Semarang pada Senin (15/1) pagi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Ia memastikan proses hukum terkait dengan kasus yang diduga melibatkan oknum TNI itu tetap berjalan.
"Sampai saat ini, kasus tersebut masih kami selidiki," tegas Irianto.