Kudus siaga darurat bencana banjir hingga Mei 2024
Kudus (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menetapkan status siaga darurat bencana angin kencang, banjir, dan tanah longsor di daerah itu untuk menghadapi potensi bencana tersebut.
"Status siaga darurat bencana angin kencang, banjir, dan tanah longsor tersebut, ditetapkan mulai 4 Desember 2023 hingga 31 Mei 2024," kata Kepala Pelaksana Tugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kudus Mundir di Kudus, Selasa.
Ia mengungkapkan penetapan status siaga darurat bencana hidrometeorologi tersebut berdasarkan Keputusan Bupati Kudus Nomor 300.2.3/301/2023 tanggal 4 Desember 2023.
Keputusan tersebut, imbuh dia, dalam rangka mengantisipasi terjadinya bencana angin kencang, banjir, dan tanah longsor.
BPBD Kudus, kata dia, juga melakukan upaya untuk mengurangi dampak yang lebih luas dari ancaman bencana dengan mempersiapkan infrastruktur yang dimiliki, termasuk menyiapkan sarana dan prasarana untuk memenuhi kebutuhan masyarakat terdampak bencana.
"Kami juga akan melakukan pemantauan potensi bencana dan berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk masyarakat," ujarnya.
Untuk saat ini, kata dia, pihaknya juga sudah menyiagakan sumber daya yang berpotensi untuk dikerahkan saat terjadi bencana di Kabupaten Kudus. Kemudian, melakukan upaya pengurangan risiko bencana, baik angin kencang, banjir maupun tanah longsor.
Dalam menghadapi potensi bencana alam tersebut, BPBD Kudus juga sudah menyiapkan sejumlah peralatan pendukung, mulai dari alat pemotong kayu, tali, perahu karet, hingga tenda darurat, serta peralatan lainnya.
Kasus bencana alam yang sudah terjadi, yakni bencana banjir bandang di Desa Wonosoco, Kecamatan Undaan, akibat gundulnya Pegunungan Kendeng yang berada di tiga kabupaten, yakni Kudus, Grobogan, dan Pati.
"Kami ingatkan masyarakat tetap waspada dengan musim hujan, terutama di kawasan atas yang rawan longsor, serta beberapa daerah rawan bencana banjir maupun angin kencang," ujarnya.
"Status siaga darurat bencana angin kencang, banjir, dan tanah longsor tersebut, ditetapkan mulai 4 Desember 2023 hingga 31 Mei 2024," kata Kepala Pelaksana Tugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kudus Mundir di Kudus, Selasa.
Ia mengungkapkan penetapan status siaga darurat bencana hidrometeorologi tersebut berdasarkan Keputusan Bupati Kudus Nomor 300.2.3/301/2023 tanggal 4 Desember 2023.
Keputusan tersebut, imbuh dia, dalam rangka mengantisipasi terjadinya bencana angin kencang, banjir, dan tanah longsor.
BPBD Kudus, kata dia, juga melakukan upaya untuk mengurangi dampak yang lebih luas dari ancaman bencana dengan mempersiapkan infrastruktur yang dimiliki, termasuk menyiapkan sarana dan prasarana untuk memenuhi kebutuhan masyarakat terdampak bencana.
"Kami juga akan melakukan pemantauan potensi bencana dan berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk masyarakat," ujarnya.
Untuk saat ini, kata dia, pihaknya juga sudah menyiagakan sumber daya yang berpotensi untuk dikerahkan saat terjadi bencana di Kabupaten Kudus. Kemudian, melakukan upaya pengurangan risiko bencana, baik angin kencang, banjir maupun tanah longsor.
Dalam menghadapi potensi bencana alam tersebut, BPBD Kudus juga sudah menyiapkan sejumlah peralatan pendukung, mulai dari alat pemotong kayu, tali, perahu karet, hingga tenda darurat, serta peralatan lainnya.
Kasus bencana alam yang sudah terjadi, yakni bencana banjir bandang di Desa Wonosoco, Kecamatan Undaan, akibat gundulnya Pegunungan Kendeng yang berada di tiga kabupaten, yakni Kudus, Grobogan, dan Pati.
"Kami ingatkan masyarakat tetap waspada dengan musim hujan, terutama di kawasan atas yang rawan longsor, serta beberapa daerah rawan bencana banjir maupun angin kencang," ujarnya.