Semarang (ANTARA) - PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah (JBT) memberikan sanksi secara periodik kepada ratusan SPBU di Provinsi Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Pemberian sanksi ini diberikan karena SPBU tersebut menyalahgunakan penyaluran BBM bersubsidi melalui program subsidi tepat, yang seharusnya diberikan kepada masyarakat yang berhak.
Pjs. Area Manager Communication, Relations, & Corporate Social Responsibility (CSR) Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah, Marthia Mulia Asri, mengungkapkan penyalahgunaan yang dilakukan salah satunya berupa penyalahgunaan QR code untuk pembelian BBM Subsidi. Penyalahgunaan ini menyebabkan pemilik asli QR code tidak bisa membeli BBM bersubsidi walaupun sudah terdaftar.
“Setelah kami pantau, ada satu SPBU yang melakukan penyalahgunaan QR code pelanggan dengan melakukan duplikat QR code, kemudian kode ini disalahgunakan untuk pembelian BBM subsidi khususnya BBM Solar Subsidi,” kata Marthia.
Pada periode Januari hingga Oktober 2023, Pertamina Patra Niaga Regional JBT telah memberikan pembinaan kepada 160 lembaga penyalur BBM di wilayah JBT, di antaranya di wilayah Sales Area (SA) Semarang sebanyak 40 SPBU, lalu di wilayah SA Tegal juga sudah diberikan 35 SPBU, dilanjutkan dengan DIY dan Solo Raya sebanyak 85 SPBU,
Sanksi yang diberikan yaitu surat peringatan. Bila penyalahgunaan yang dilakukan fatal, bahkan bisa diberikan sanksi pemutusan hubungan kerja untuk SPBU.
SPBU yang melakukan penyalahgunaan ini ditemukan saat Pertamina Patra Niaga JBT melakukan pantauan rutin ke SPBU. Temuan tersebut diantaranya adalah CCTV SPBU yang tidak aktif, tera dispenser BBM yang melebihi aturan, penyalahgunaan QR code, dan tidak ada surat rekomendasi untuk pengisian BBM subsidi melalui jerigen.
“Saat BPH Migas melakukan kunjungan pemantauan ke SPBU juga menemukan adanya penyalahgunaan yang dilakukan SPBU seperti penyalahgunaan QR Code, penyaluran BBM subsidi ke konsumen yang tidak berhak, tidak ada surat rekomendasi, serta tidak ada surat rekomendasi untuk pengisian BBM subsidi melalui jerigen,” ujarnya.
Penyalahgunaan yang dilakukan oleh SPBU ini mempengaruhi kuota BBM subsidi yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Pertamina Patra Niaga diberikan penugasan oleh pemerintah untuk menyalurkan BBM bersubsidi diseluruh wilayah Indonesia. Sebagai penugasan, kriteria pengguna BBM subsidi sudah diatur, agar kuota yang ditetapkan benar- benar dimanfaatkan yang berhak.
Dengan diberlakukannya sanksi untuk SPBU wilayah Provinsi Jateng dan DIY, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi SPBU dan tidak ada lagi yang menyalahgunakan penyaluran BBM bersubsidi termasuk oleh pihak SPBU.
"Sanksi ini tidak kami berikan secara serentak namun secara periodik atau bergiliran untuk menjaga supply produk subsidi di wilayah Jateng dan DIY tetap tersedia," ungkap Marthia.
Untuk memastikan penyaluran BBM termasuk BBM bersubsidi, Pertamina Patra Niaga melakukan koordinasi erat dengan stakeholder dan mitra terkait. Dan bila ada indikasi penyalahgunaan BBM Bersubsidi terindikasi pidana, Pertamina Patra Niaga juga bekerjasama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan penindakan.
“Kami menghimbau bagi masyarakat yang mampu untuk menggunakan BBM berkualitas Pertamina seperti Pertamax Series dan Dex Series,” tutup Marthia. ***
Berita Terkait
"Local Hero" binaan Kilang Cilacap raih Juara Lomba Cerita Naratif Inspiratif KLHK RI
Jumat, 3 Mei 2024 16:16 Wib
Saat mantan Direktur Pertamina siap 'nyalon' bupati pada Pilkada Purbalingga
Senin, 29 April 2024 18:55 Wib
Pertamina Patra Niaga diganjar penghargaan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Senin, 29 April 2024 15:53 Wib
PT Pertamina kembali borong enam Best Community Program di Vietnam
Jumat, 26 April 2024 12:42 Wib
Ini kontribusi Komunitas Mom's Go Green Pertamina selamatkan lingkungan
Rabu, 24 April 2024 16:22 Wib
Mahmudah, "Kartini" masa kini yang 11 tahun "nyetir" truk tangki
Minggu, 21 April 2024 17:40 Wib
Pertamina Patra Niaga tambah 128.000 LPG 3 kg di Kota Semarang
Jumat, 19 April 2024 18:35 Wib
Kilang Cilacap pastikan operasional lancar saat libur dan cuti lebaran
Jumat, 19 April 2024 16:31 Wib