Solo (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta segera menggunakan dana hibah dari Pemerintah Uni Emirat Arab (UEA) untuk melanjutkan pembangunan sejumlah ruang publik di Solo, Jawa Tengah.
Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka, di Solo, Jumat, mengatakan sejumlah pembangunan akan segera dieksekusi dengan menggunakan dana tersebut.
"Sedang ditindaklanjuti, kalau sudah clear (beres) semua segera dieksekusi, khususnya tempat-tempat yang kami prioritaskan," katanya pula.
Selain pembangunan infrastruktur, katanya lagi, dana tersebut juga akan digunakan untuk penanganan kasus stunting yang hingga saat ini masih ada di Solo.
Sementara itu, mengenai kemungkinan penggunaan dana juga untuk revitalisasi Sriwedari, menurutnya, belum akan dilakukan mengingat status lahan hingga saat ini belum jelas.
"Kalau untuk pembangunan masjid (kelanjutan pembangunan Masjid Sriwedari, Red.) saya kembalikan ke panitia masjid," katanya pula.
Dalam hal ini, pemerintah baru dapat bertindak ketika status kepemilikan lahan Sriwedari sudah jelas.
"Untuk eksekusinya saya harus konsultasi dengan kejaksaan. Kami tidak mungkin melakukan hal-hal yang tidak sesuai aturan," kata Gibran lagi.
Sebelumnya, Kota Surakarta menerima dana hibah sebesar Rp230 miliar dari UEA. Dana tersebut sebagian besar akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur di Solo.
Baca juga: Dubes UEA bahas rencana pembangunan rumah sakit di Solo
Berita Terkait
Rp70,62 M dana desa di Kabupaten Kudus telah cair
Rabu, 15 Mei 2024 7:01 Wib
Gibran kunjungi Timur Tengah menyusul cairnya dana hibah UEA
Senin, 13 Mei 2024 13:43 Wib
Pekalongan alokasikan dana pemeliharaan sarpras olahraga Rp360 juta
Rabu, 8 Mei 2024 8:13 Wib
Pemkot Surakarta prioritaskan dana hibah UEA untuk fasilitas umum
Senin, 6 Mei 2024 13:37 Wib
Penyaluran dana desa di tiga kabupaten Jateng capai Rp149,93 miliar
Rabu, 1 Mei 2024 6:16 Wib
Pemkab Temanggung salurkan dana hibah kepada 250 kelompok kesenian
Selasa, 30 April 2024 13:42 Wib
Dana hibah 15 juta USD dari UEA cair, Gibran fokus penyelesaian infrastruktur
Rabu, 24 April 2024 7:50 Wib
OJK cabut izin usaha PT BPRS Saka Dana Mulia Kudus
Jumat, 19 April 2024 18:45 Wib