Semarang (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPRS Saka Dana Mulia beralamat di Ruko Pramuka Square Blok A1 & A4 Jalan Pramuka Nomor 368 Mlati Lor, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, Provinsi Jawa Tengah.
Pencabutan tersebut sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-36/D.03/2024 tanggal 19 April 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPRS Saka Dana Mulia,
Pencabutan izin usaha PT BPRS Saka Dana Mulia merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen.
Demikian siaran pers yang diterima dari OJK di Semarang, Jumat (19/4/2024).
Sebelumnya, OJK pada 10 April 2023 telah menetapkan PT BPRS Saka Dana Mulia dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat Kurang Baik.
Selanjutnya pada 12 Januari 2024, OJK menetapkan PT BPRS Saka Dana Mulia dalam
status pengawasan Bank Dalam Resolusi dengan pertimbangan bahwa OJK telah
memberikan waktu sesuai ketentuan kepada Direksi dan Dewan Komisaris BPRS termasuk Pemegang Saham untuk melakukan upaya penyehatan bank terutama langkah-langkah yang diperlukan untuk mengatasi permasalahan Permodalan dan Likuiditas yang makin memburuk sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.
Namun demikian, Direksi dan Dewan Komisaris BPRS termasuk Pemegang Saham BPRS tidak mampu melakukan upaya penyehatan BPRS, sehingga OJK menyerahkan penanganannya kepada Lembaga Penjaminan Simpanan untuk memberikan keputusan menyelamatkan atau tidak menyelamatkan BPRS.
Sehubungan dengan hal tersebut, berdasarkan Salinan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor 61/ADK3/2024 tanggal 4 April 2024 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi PT BPRS Saka Dana Mulia, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPRS Saka Dana Mulia dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPRS.
Menindaklanjuti keputusan LPS tersebut serta berdasarkan Pasal 19 POJK di atas, OJK melakukan pencabutan izin usaha PT BPRS Saka Dana Mulia berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK tersebut di atas. Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
OJK mengimbau kepada seluruh nasabah BPRS agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPRS akan dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku. ***
Berita Terkait
![OJK Purwokerto: Asuransi kendaraan bermotor merupakan amanat UU P2SK](https://img.antaranews.com/cache/160x107/2024/07/23/ngobras.jpeg)
OJK Purwokerto: Asuransi kendaraan bermotor merupakan amanat UU P2SK
Selasa, 23 Juli 2024 18:23 Wib
![OJK terus perkuat organisasi hadapi tantangan sektor jasa keuangan](https://img.antaranews.com/cache/160x107/2024/07/23/IMG_20240723_154157.jpg)
OJK terus perkuat organisasi hadapi tantangan sektor jasa keuangan
Selasa, 23 Juli 2024 15:50 Wib
![OJK, BI, dan pemda berkolaborasi pacu inklusi keuangan di Jateng](https://img.antaranews.com/cache/160x107/2024/07/12/IMG_20240712_091646.jpg)
OJK, BI, dan pemda berkolaborasi pacu inklusi keuangan di Jateng
Jumat, 12 Juli 2024 9:23 Wib
![OJK Tegal: Perlu pemahaman pengelolaan keuangan pribadi secara bijak](https://img.antaranews.com/cache/160x107/2024/07/10/UIN-Abdurahman-Wahid-Pkl-Berikan-pelatihan-keuangan.jpg)
OJK Tegal: Perlu pemahaman pengelolaan keuangan pribadi secara bijak
Rabu, 10 Juli 2024 16:18 Wib
![OJK Jateng dorong peningkatan akses keuangan sektor pertanian](https://img.antaranews.com/cache/160x107/2024/07/06/1000925182.jpg)
OJK Jateng dorong peningkatan akses keuangan sektor pertanian
Sabtu, 6 Juli 2024 14:30 Wib
![Sektor jasa dan keuangan di Jateng stabil dan terjaga](https://img.antaranews.com/cache/160x107/2024/07/05/IMG_20240705_153515.jpg)
Sektor jasa dan keuangan di Jateng stabil dan terjaga
Jumat, 5 Juli 2024 15:18 Wib
![Jasa keuangan di Solo Raya tumbuh positif pada kuartal I](https://img.antaranews.com/cache/160x107/2024/06/24/ojk-8.jpg)
Jasa keuangan di Solo Raya tumbuh positif pada kuartal I
Selasa, 25 Juni 2024 7:42 Wib
![DPR - OJK ingatkan masyarakat waspada investasi bodong dan pinjol ilegal](https://img.antaranews.com/cache/160x107/2024/06/22/OJK-Tegal-Novianto-dan-Anggota-DPR-RI-Komisi-XI-Hendrawan.jpg)
DPR - OJK ingatkan masyarakat waspada investasi bodong dan pinjol ilegal
Minggu, 23 Juni 2024 8:42 Wib