Batang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Batang, Jawa Tengah, minta partai politik secara mandiri menertibkan alat peraga kampanye maupun alat peraga sosialisasi yang melanggar peraturan seperti dipasang di fasilitas umum, jembatan, pohon, tiang listrik, dan melintang di jalan.
Pelaksana Tugas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Batang Ulul Azmi di Batang, Jumat, mengatakan bahwa keberadaan atribut parpol maupun gambar calon legislator yang dipasang tidak sesuai peruntukannya akan mengganggu ketertiban umum sekaligus menyalahi peraturan daerah maupun PKPU.
"Oleh karena itu, kami minta parpol dan para caleg bisa menertibkan secara mandiri alat peraga kampanye tersebut sebelum petugas melakukan penertiban," katanya.
Dikatakan, sesuai tahapan Pemilihan Umum Serentak 2024 telah dijadwalkan masa kampanye akan dimulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 sehingga parpol maupun para calon legislator seyogyanya ikut menciptakan situasi dan kondisi yang aman dan tertib.
Pelaksanaan pesta demokrasi rakyat ini, kata dia, sebaiknya dilakukan dengan riang gembira dan tetap menjaga ketertiban umum.
Menurut Ulal Azmi, apabila imbauan dari pemkab ini diabaikan maka pihaknya akan menertibkan alat peraga kampanye maupun alat peraga sosialisasi yang dinilai melanggar peraturan KPU dan peraturan daerah.
"Jika (parpol/caleg) membandel tidak mau ditertibkan sendiri maka kami segera lakukan penertiban," katanya.
Ia mengatakan pada kegiatan penertiban tersebut, pihaknya tidak tebang pilih, apapun dan siapa calegnya jika memang melanggar pasti ditindak dengan mencopot alat peraga kampanye yang dipasang itu.
"Kami tidak pandang bulu, alat peraga kampanye yang diketahui dipasang melanggar peraturan pasti akan kami copot," katanya.
Baca juga: Bawaslu Batang menginventarisasi 2.012 pelanggaran APK
Berita Terkait
Pemkab Temanggung salurkan dana hibah kepada 250 kelompok kesenian
Selasa, 30 April 2024 13:42 Wib
BPJS Kesehatan dan Pemkab Demak bersinergi tagih iuran badan usaha
Selasa, 30 April 2024 12:26 Wib
Pemkab Batang selenggarakan pengobatan telinga dan mata gratis
Selasa, 30 April 2024 8:25 Wib
Pemkab Kudus gelar nobar Indonesia vs Uzbekistan di Alun-Alun
Senin, 29 April 2024 14:49 Wib
DJP Jateng I dan Pemkab Blora bahas kerja sama OP4D
Senin, 29 April 2024 11:40 Wib
Pemkab Grobogan dan DJP Jateng I sepakat jalin kerja sama OP4D
Senin, 29 April 2024 11:35 Wib
Pemkab Batang komitmen kembangkan objek wisata daerah
Senin, 29 April 2024 9:00 Wib
Ternak Boyolali kembali diserang PMK, ini langkah pemkab
Minggu, 28 April 2024 15:50 Wib