Pemkot Semarang gandeng KPK cegah korupsi
Semarang (ANTARA) - Pemerintah Kota Semarang, jawa Tengah, menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi untuk melakukan supervisi tata kelola administrasi pemerintahan guna mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.
Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu, di Semarang, Selasa, memastikan pihaknya akan menerapkan seluruh rekomendasi dan masukan yang diberikan KPK untuk pencegahan korupsi.
"Tentu banyak hal yang ternyata bisa membuka mata bahwa masih ada banyak celah (korupsi), khususnya di sektor pendapatan asli daerah, baik dari pajak maupun retribusi," katanya.
Hal tersebut disampaikan Ita, sapaan akrab Hevearita di sela-sela kegiatan "Koordinasi dan Monitoring Program Pencegahan Korupsi KPK di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang".
Ada beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) yang menghasilkan retribusi, seperti Dinas Perdagangan dari pedagang kaki lima (PKL), Dinas Perhubungan dengan parkir, dan Dinas Lingkungan Hidup dari retribusi sampah.
Dengan kerja sama itu, Ita mengharapkan pendapatan asli daerah (PAD) ke depannya bisa terus mengalami peningkatan, khususnya sektor pajak dan retribusi karena tidak adanya lagi kebocoran.
Sementara itu, Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK Uding Juharudin menyebutkan setidaknya ada tiga hal yang akan dilakukan agar sistem pengelolaan tidak ada celah korupsi.
Pertama, semua kegiatan yang dilakukan pemerintah daerah harus dibuktikan melakukan verifikasi dari Kemendagri sehingga muncul indikator atau penilaian apakah program kegiatan yang telah dilakukan sesuai dengan perencanaannya.
Kemudian, kata dia, para pejabat atau pegawai di lingkungan Pemkot Semarang harus menunjukkan integritas melalui survei dari tiga hal, seperti kepatutan dan kepantasan yang dinilai dari internal atau eksternal.
"'Tools'-nya survei penilaian integritas diukur dari hal-hal sifatnya kepatutan kepantasan responden. Ada tiga kategori, internal pemda secara acak, responden eksternal, lalu dari data-data KPK, Ombudsman, akademisi, dan sebagainya. Nanti itu akan muncul kategori bagus atau bagaimana," katanya.
Terakhir, kata dia, pemda diharapkan mampu mengelola asetnya dengan benar dan tepat agar tidak menjadi objek untuk kegiatan korupsi.
"Aset pemda bergerak atau tidak bergerak. Pastikan itu diamankan dengan empat hal. Semua aset harus dicatat di pemda, semua aset harus legal formal, pastikan semua aset dikuasi pemda, keempat pemanfaatan aset dilakukan tepat oleh pemda. Kami memastikan seluruh aset harus bersertifikat," katanya.
Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu, di Semarang, Selasa, memastikan pihaknya akan menerapkan seluruh rekomendasi dan masukan yang diberikan KPK untuk pencegahan korupsi.
"Tentu banyak hal yang ternyata bisa membuka mata bahwa masih ada banyak celah (korupsi), khususnya di sektor pendapatan asli daerah, baik dari pajak maupun retribusi," katanya.
Hal tersebut disampaikan Ita, sapaan akrab Hevearita di sela-sela kegiatan "Koordinasi dan Monitoring Program Pencegahan Korupsi KPK di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang".
Ada beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) yang menghasilkan retribusi, seperti Dinas Perdagangan dari pedagang kaki lima (PKL), Dinas Perhubungan dengan parkir, dan Dinas Lingkungan Hidup dari retribusi sampah.
Dengan kerja sama itu, Ita mengharapkan pendapatan asli daerah (PAD) ke depannya bisa terus mengalami peningkatan, khususnya sektor pajak dan retribusi karena tidak adanya lagi kebocoran.
Sementara itu, Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK Uding Juharudin menyebutkan setidaknya ada tiga hal yang akan dilakukan agar sistem pengelolaan tidak ada celah korupsi.
Pertama, semua kegiatan yang dilakukan pemerintah daerah harus dibuktikan melakukan verifikasi dari Kemendagri sehingga muncul indikator atau penilaian apakah program kegiatan yang telah dilakukan sesuai dengan perencanaannya.
Kemudian, kata dia, para pejabat atau pegawai di lingkungan Pemkot Semarang harus menunjukkan integritas melalui survei dari tiga hal, seperti kepatutan dan kepantasan yang dinilai dari internal atau eksternal.
"'Tools'-nya survei penilaian integritas diukur dari hal-hal sifatnya kepatutan kepantasan responden. Ada tiga kategori, internal pemda secara acak, responden eksternal, lalu dari data-data KPK, Ombudsman, akademisi, dan sebagainya. Nanti itu akan muncul kategori bagus atau bagaimana," katanya.
Terakhir, kata dia, pemda diharapkan mampu mengelola asetnya dengan benar dan tepat agar tidak menjadi objek untuk kegiatan korupsi.
"Aset pemda bergerak atau tidak bergerak. Pastikan itu diamankan dengan empat hal. Semua aset harus dicatat di pemda, semua aset harus legal formal, pastikan semua aset dikuasi pemda, keempat pemanfaatan aset dilakukan tepat oleh pemda. Kami memastikan seluruh aset harus bersertifikat," katanya.