Semarang (ANTARA) - Perwira Urusan Akuntansi dan Verifikasi Urusan Keuangan Akpol Semarang, Mardiyono, terdakwa kasus dugaan korupsi DIPA pada lembaga pencetak calon perwira polisi itu dijatuhi hukuman empat tahun penjara.
Putusan yang dibacakan Hakim Ketua Judi Prasetya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu, lebih ringan dari tuntutan jaksa selama enam tahun penjara.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 8 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," katanya.
Selain hukuman badan, hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp100 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama tiga bulan.
Tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa itu sendiri terjadi pada kurun waktu 2013 hingga 2018.
Dalam putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan penggelapan dalam jabatan yang merugikan negara sebesar Rp615 juta.
Menurut dia, terdakwa menampung anggaran dinas Akpol Semarang dalam rekening pribadinya yang tidak pernah terdaftar di KPPN.
Dari uang negara sebesar itu, lanjut dia, sekitar Rp220 juta di antaranya digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.
Hakim juga menyatakan perbuatan terdakwa tersebut sepengetahuan atasannya yakni Kepala Urusan Keuangan atau Bendahara Akpol Semarang Tanti Agus Rini.
Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir.
Berita Terkait
![Polisi tangkap tersangka kasus pengeroyokan kamerawan di sidang SYL](https://img.antaranews.com/cache/160x107/2024/07/15/1000130890_1.jpg)
Polisi tangkap tersangka kasus pengeroyokan kamerawan di sidang SYL
Senin, 15 Juli 2024 11:47 Wib
![Polisi selidiki kasus kamerawan yang dikeroyok saat sidang SYL](https://img.antaranews.com/cache/160x107/2024/07/11/42.jpg)
Polisi selidiki kasus kamerawan yang dikeroyok saat sidang SYL
Jumat, 12 Juli 2024 13:01 Wib
![SYL jalani sidang putusan kasus korupsi Kementan hari ini](https://img.antaranews.com/cache/160x107/2024/07/11/1000081221.jpg)
SYL jalani sidang putusan kasus korupsi Kementan hari ini
Kamis, 11 Juli 2024 9:44 Wib
![Mantan lurah diadili akibat pungli perizinan tanah](https://img.antaranews.com/cache/160x107/2024/07/10/IMG_20240710_182439.jpg)
Mantan lurah diadili akibat pungli perizinan tanah
Rabu, 10 Juli 2024 18:51 Wib
![Sidang korupsi KONI Kudus, pengadaan seragam baru jadi setelah Porprov selesai](https://img.antaranews.com/cache/160x107/2024/07/10/IMG_20240710_162628.jpg)
Sidang korupsi KONI Kudus, pengadaan seragam baru jadi setelah Porprov selesai
Rabu, 10 Juli 2024 18:47 Wib
![Kanwil DJP Jateng II menangkan sidang praperadilan ajuan Wajib Pajak](https://img.antaranews.com/cache/160x107/2024/07/04/pengadilan.jpg)
Kanwil DJP Jateng II menangkan sidang praperadilan ajuan Wajib Pajak
Kamis, 4 Juli 2024 18:41 Wib
![Tipikor Semarang vonis 7,5 tahun pada pembobol bank pemerintah daerah](https://img.antaranews.com/cache/160x107/2024/07/04/IMG_20240704_115357.jpg)
Tipikor Semarang vonis 7,5 tahun pada pembobol bank pemerintah daerah
Kamis, 4 Juli 2024 14:01 Wib
![Anggaran seragam atlet Porprov Jateng dipakai bayar utang mantan ketua KONI Kudus](https://img.antaranews.com/cache/160x107/2024/07/03/IMG_20240703_134926.jpg)
Anggaran seragam atlet Porprov Jateng dipakai bayar utang mantan ketua KONI Kudus
Rabu, 3 Juli 2024 20:29 Wib