Semarang (ANTARA) - Zaetun, terdakwa kasus dugaan korupsi dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, pada 2012 yang merugikan negara Rp11,5 juta, dituntut hukuman 21 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU Robby Hermansyah dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu, juga menuntut Ketua Kelompok Pengajian Kelompok Mujadahan Desa Mangunsari tersebut untuk membayar denda sebesar Rp50 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan hukum 3 bulan kurungan.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," katanya dalam sidang dipimpin Hakim Ketua Bambang Setyo Widjanarko itu.
Terdakwa Zaetun juga dituntut untuk membayar uang pengganti kerugian negara yang dinikmatinya dari hasil dugaan tindak pidana korupsi tersebut sebesar Rp11,5 juta.
Selain Zaetun, terdapat dua ketua kelompok pengajian lain yang juga mengajukan pinjaman PNPM Mandiri melalui Unit Pengelola Kegiatan (UPK) yang juga diadili dalam perkara itu.
Kedua terdakwa tersebut masing-masing Ketua Yasinan Putri Cebongsari, Desa Mangunsari, Sunarti yang dituntut 23 bulan penjara serta Ketua kelompok Kelompok Muslimat Cebongan Desa Mangunsari, Marliyah yang dituntut 22 bulan penjara.
Kedua terdakwa juga dituntut untuk membayar uang pengganti kerugian negara, masing-masing Rp70 juta dan 35.4 juta.
Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Para terdakwa belum mengembalikan kerugian negara," katanya dalam sidang yang diikuti para terdakwa dari Lapas Kabupaten Magelang itu.
Dalam dugaan korupsi tersebut, ketiga terdakwa mengajukan pinjaman dengan menggunakan nama para anggota pengajian untuk keperluan pribadinya.
Dalam perjalanannya, para terdakwa ternyata tidak bisa melunasi pinjaman di program PNPM Mandiri yang bersumber dari APBD itu.
Atas tuntutan jaksa, para terdakwa diberi kesempatan untuk mengajukan pembelaan pada sidang yang akan datang.
Baca juga: Kejagung jadwalkan periksa Sandra Dewi sebagai saksi korupsi timah
Berita Terkait
Rekening penampung kredit bank pemerintah catat transaksi mencurigakan
Selasa, 23 April 2024 8:52 Wib
Tim Prabowo-Gibran berharap MK tolak gugatan PHPU Pilpres
Senin, 22 April 2024 8:39 Wib
Anies-Muhaimin doakan hakim MK sebelum baca putusan sengketa Pilpres
Senin, 22 April 2024 8:38 Wib
Pemerintah tetapkan 1 Syawal 1445 H jatuh pada 10 April 2024
Selasa, 9 April 2024 22:03 Wib
Empat menteri hadir di MK untuk memberikan keterangan pada sidang lanjutan perkara PHPU
Jumat, 5 April 2024 8:51 Wib
Dini sebut menteri tak perlu izin presiden untuk penuhi panggilan MK
Selasa, 2 April 2024 9:49 Wib
Terdakwa korupsi di Akpol Semarang divonis empat tahun
Rabu, 27 Maret 2024 21:09 Wib
Saksi sebut pembobolan bank pemerintah di Semarang jadi kerugian perusahaan
Selasa, 26 Maret 2024 8:46 Wib