Jakarta (ANTARA) - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memutuskan bahwa siaran azan di salah satu jaringan TV swasta yang menampilkan sosok Ganjar Pranowo yang merupakan bakal calon presiden (bacapres) dari PDIP, tidak melanggar ketentuan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).
Keputusan itu diambil KPI melalui prosedur yang berlaku setelah sebelumnya memanggil pihak lembaga penyiaran TV swasta terkait yaitu RCTI dan MNCTV.
"Berdasarkan hasil forum klarifikasi dan rapat pleno, KPI menilai bahwa siaran Azan Magrib yang menampilkan salah satu sosok atau figur publik tidak melanggar ketentuan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS)," kata Ketua KPI Pusat Ubaidillah saat dihubungi ANTARA, Kamis.
Adapun agenda dalam pemanggilan dua stasiun televisi swasta itu adalah melakukan klarifikasi dan selanjutnya KPI menindaklanjuti hasilnya dengan rapat pleno.
Meski konten tersebut memang tidak melanggar pedoman yang berlaku untuk penyiaran, Ubaidillah mengimbau agar lembaga penyiaran terkait tidak lagi menayangkan konten tersebut untuk mendukung narasi pemilihan umum (pemilu) damai 2024.
Berita Terkait
Kunjungi Kampoeng Kepiting, Dirut KPI dorong semangat kemandirian dan ketahanan energi
Jumat, 29 November 2024 18:16 Wib
Sukses berinovasi Block Mode, Kilang Cilacap raih penghargaan Direktorat Operasi KPI
Senin, 25 November 2024 9:54 Wib
Pendiri "Si Dolan" bagikan kiat efektif kampanye PR di UIN Walisongo
Rabu, 25 September 2024 19:48 Wib
KPI resmikan program inovasi sosial "Mamaku" binaan Kilang Cilacap
Senin, 26 Agustus 2024 9:55 Wib
Direksi KPI ingatkan pentingnya aspek keamanan dan keandalan kilang
Senin, 26 Agustus 2024 9:36 Wib
Komut KPI dorong kesiapan Kilang Cilacap capai target KPI
Senin, 19 Agustus 2024 14:44 Wib
Kilang Cilacap sukses gelar KPI Cup Badminton 2024
Rabu, 31 Juli 2024 15:47 Wib
KPI UIN Walisongo gelar "Talk Show Communication Creative 2024"
Selasa, 11 Juni 2024 15:19 Wib