Semarang (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Cilacap terus memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja di Indonesia, terutama pada pekerja rentan.
Hal tersebut ditandai dengan dilakukannya Gercep atau Gerakan Peduli Pekerja Rentan di Kabupaten Cilacap.
Kepala Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cilacap Dian Kusuma Rengganis melakukan pembinaan ke salah satu RS kerja sama/PLKK. Selain itu juga untuk bersilaturahmi dengan dr. Reza Prima Muharama, M.M selaku Direktur RSUD Majenang guna mengajak kerja sama menyukseskan program Gercep (Gerak Cepat).
“Saya menilai sosialisasi ini sangat pas dilakukan dengan bertatap muka langsung dengan para pimpinan RS ataupun perusahaan, untuk menjelaskan lebih detail apa itu gercep,” jelas Kepala Bidang Pelayanan Dian, Rabu (12/7/2023).
Dikatakannya, pekerja rentan adalah mereka yang memiliki risiko tinggi dalam bekerja dan upah mereka sangat minim sebab hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan makan dan minum. Sehingga membutuhkan uluran tangan dari para donatur.
Pekerja rentan, lanjutnya, merupakan pekerja informal atau bukan penerima upah (BPU), dengan penghasilan harian yang hanya cukup untuk membiayai kebutuhan hari itu saja, sehingga belum terpikirkan untuk membayar iuran jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Oleh karena itu, dengan adanya gercep, para pekerja rentan bisa mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan, sampai mereka mandiri untuk membayar sendiri,” papar Dian.
Dian mengharapkan, perusahaan yang mapan semakin meningkatkan kepeduliannya terhadap pekerja rentan. Demi membantu sesama, mereka juga bisa menyalurkan bantuan melalui program gercep Ini.
Dilain tempat Kepala Kantor Cabang Cilacap Yudi Amrinal menyampaikan “Saat ini kami sedang gencar melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha terutama di Kabupaten Cilacap untuk bisa kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan agar bisa memberikan perlindungan kepada pegawai kontrak, dan kami berharap kepada perusahaan selain untuk karyawannya, diharapkan bisa meng-cover pekerja rentan.
Dengan membayar iuran program mulai Rp16.800 per bulan, pekerja mendapatkan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang manfaatnya berupa pengobatan tanpa batas biaya, serta Jaminan Kematian (JKM) yang manfaatnya akan diterima ahli waris jika peserta meninggal dunia berupa santunan uang tunai. ***