Kudus (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Kudus, Jawa Tengah, berkomitmen melakukan penegakan hukum yang tegas dan humanis dalam mengawal pembangunan nasional guna mewujudkan peningkatan perekonomian bangsa.
Henryadi"Penegakan hukum yang tegas, artinya tidak pandang bulu, khususnya dalam melakukan tugas sesuai dengan kewenangan dengan cara melihat karakteristik dan kearifan lokal," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kudus Henriyadi W. Putro menyambut Hari Bakti Adhyaksa Kejaksaan di Kudus, Jumat.
Sementara penegakan hukum secara humanis, kata dia, melaksanakan tugas sesuai kewenangan dengan memperhatikan keadaan sekitar.
Dalam penegakan hukum, imbuh dia, Kejaksaan Negeri Kudus mengedepankan asas kemanfaatan, yakni contoh penyelesaian perkara dengan "restorative justice" atau keadilan restoratif. Artinya, tidak melanjutkan perkara melalui jalur persidangan tetapi melakukan perdamaian antara korban dengan pelaku sehingga tercipta kepada pemulihan tidak ada pihak yang dirugikan.
Untuk penegakan tindak pidana korupsi, kata dia, lebih mengutamakan pemulihan keuangan negara sehingga kerugian negara bisa dikembalikan sepenuhnya atas dasar penghitungan dari ahli sehingga bukan hanya pemenjaraan tetapi berupaya melakukan pemulihan keuangan negara.
Sementara dalam rangka pencegahan pelanggaran hukum di masyarakat, Kejaksaan Negeri Kudus gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat bekerja sama dengan beberapa elemen yang ada, baik dari pemerintah tingkat kecamatan hingga kelurahan.
"Kami menggandeng mereka untuk bisa turun bersama di tengah-tengah masyarakat guna upaya pendekatan hukum, pemahaman hukum, sekaligus memberikan pesan kepada masyarakat agar lebih tertib, khususnya aparat pengelola keuangan negara," ujarnya.
Di antaranya, kata dia, kepala desa yang bertanggung jawab dalam pengelolaan keuangan desa. Kejari Kudus berupaya melakukan upaya pendampingan mereka dalam tata kelola keuangan.
"Untuk kemandirian jaksa, memberikan kewenangan penuh serangkaian penuntutan terkait penanganan perkara tindak pidana umum dan pemeriksaan terkait dengan penanganan tindak pidana korupsi. Itu diberikan ruang kepada para jaksa untuk berinovasi sehingga semboyan kami menegakkan hukum secara tegas dan humanis benar-benar bisa terlaksana," ujarnya.
Terkait independensi jaksa, kata dia, dalam penegakan hukum, para jaksa benar-benar melaksanakan tugas dan tanggung jawab secara akuntabel dan bisa dipertanggungjawabkan secara berjenjang kepada pimpinan.
Baca juga: Kejagung periksa pengacara terdakwa kasus BTS 4G Kominfo
Berita Terkait
Kejari Semarang melelang aset tanah terpidana istri mantan pejabat Kantor Pajak
Selasa, 7 Mei 2024 20:46 Wib
Kejaksaan Negeri Kudus limpahkan berkas kasus umrah gagal berangkat
Senin, 6 Mei 2024 13:38 Wib
Kejari: Pengembalian kerugian negara kasus KONI capai Rp900 juta
Jumat, 26 April 2024 13:30 Wib
Empat perkara diselesaikan melalui keadilan restoratif
Kamis, 21 Maret 2024 23:05 Wib
Jaksa minta Hakim PN Purwokerto menahan oknum advokat
Rabu, 20 Maret 2024 21:15 Wib
Kejari Semarang bebaskan pelaku penganiayaan lewat keadilan restoratif
Jumat, 8 Maret 2024 15:56 Wib
Polrestabes Semarang limpahkan berkas tersangka penyelundupan anjing ke Kejari Semarang
Kamis, 7 Maret 2024 6:56 Wib
Kejati Jateng sidik dugaan TPPU tiga bank pemerintah di Semarang
Selasa, 27 Februari 2024 18:00 Wib