Polres Pemalang lakukan pembinaan orang tua anak bawa senjata tajam
Pemalang (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Pemalang, Jawa Tengah, melakukan pembinaan pada orang tua dan anaknya yang sempat membawa senjata tajam (sajam) jenis clurit yang diacungkan pada sopir truk di jalan raya Pantura Comal.
Kepala Polres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya di Pemalang, Jumat, mengatakan pihaknya merespon cepat atas kejadian tersebut yang sempat viral di media sosial dengan melakukan penyelidikan.
"Personel langsung bergerak melakukan penyelidikan, dan terungkap bahwa empat anak remaja yang diduga terlibat melakukan aksi meresahkan tersebut berasal dari Kecamatan Petarukan Pemalang," katanya.
Menurut dia, pihaknya berkoordinasi dengan pemerintah desa setempat berupaya untuk menuntaskan peristiwa itu dengan mengumpulkan sejumlah anak remaja yang berboncengan sepeda motor sambil membawa dan mengarahkan senjata tajam ke arah sopir truk untuk diberikan pembinaan dan bimbingan.
"Kami memberikan pembinaan dan bimbingan kepada seluruh anak remaja yang masih di bawah umur tersebut," katanya.
Yovan mengatakan perbuatan yang dilakukan anak remaja tersebut sudah meresahkan masyarakat, sehingga dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.
Menurut dia, berdasarkan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 disebutkan barang siapa membawa senjata tajam adalah perbuatan tindak pidana dengan ancaman 10 tahun penjara.
"Meski demikian, kami menempuh upaya preemtif dan memberikan pembinaan kepada seluruh anak remaja yang terlibat agar tidak mengulangi perbuatannya. Apabila anak remaja tersebut kembali mengulangi perbuatannya maka dapat diproses sesuai hukum berlaku," katanya.
Baca juga: Pemkab Batang siapkan permintaan 700 tenaga kerja industri pakaian
Kepala Polres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya di Pemalang, Jumat, mengatakan pihaknya merespon cepat atas kejadian tersebut yang sempat viral di media sosial dengan melakukan penyelidikan.
"Personel langsung bergerak melakukan penyelidikan, dan terungkap bahwa empat anak remaja yang diduga terlibat melakukan aksi meresahkan tersebut berasal dari Kecamatan Petarukan Pemalang," katanya.
Menurut dia, pihaknya berkoordinasi dengan pemerintah desa setempat berupaya untuk menuntaskan peristiwa itu dengan mengumpulkan sejumlah anak remaja yang berboncengan sepeda motor sambil membawa dan mengarahkan senjata tajam ke arah sopir truk untuk diberikan pembinaan dan bimbingan.
"Kami memberikan pembinaan dan bimbingan kepada seluruh anak remaja yang masih di bawah umur tersebut," katanya.
Yovan mengatakan perbuatan yang dilakukan anak remaja tersebut sudah meresahkan masyarakat, sehingga dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.
Menurut dia, berdasarkan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 disebutkan barang siapa membawa senjata tajam adalah perbuatan tindak pidana dengan ancaman 10 tahun penjara.
"Meski demikian, kami menempuh upaya preemtif dan memberikan pembinaan kepada seluruh anak remaja yang terlibat agar tidak mengulangi perbuatannya. Apabila anak remaja tersebut kembali mengulangi perbuatannya maka dapat diproses sesuai hukum berlaku," katanya.
Baca juga: Pemkab Batang siapkan permintaan 700 tenaga kerja industri pakaian