Semarang (ANTARA) - Polrestabes Semarang menangani kasus penebangan tanpa izin ratusan batang pohon sengon di bantaran Waduk Jatibarang Semarang, Jawa Tengah.
Wakapolrestabes Semarang AKBP Wiwit Ari Wibisono di Semarang, Selasa, mengatakan dua orang pembalak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Kedua tersangka yang diamankan masing-masing ZA (58) warga Plombokan, Kota Semarang dan I (42) warga Gunungpati, Kota Semarang.
Menurut dia, peristiwa itu bermula dari laporan tentang adanya kegiatan penebangan ratusan pohon di sisi timur dan barat Waduk Jatibarang pada Desember 2022.
Penebangan 512 batang pohon sengon di tepian waduk tersebut, kata dia, tidak memperoleh izin dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali Juwana.
Ia menjelaskan tersangka ZA sebelumnya mengajukan permohonan ke BBWS Pemali Juwana untuk menebang pohon di pinggiran Jatibarang.
"Dari BBWS memberikan jawaban tidak bisa memenuhi permintaan tersebut," ucapnya.
Sebelum surat jawaban BBWS diserahkan, lanjut dia, penebangan pohon-pohon tersebut sudah berlangsung.
Tersangka ZA diduga menerima uang sekitar Rp150 juta dari seseorang berinisial AS untuk melakukan kegiatan pembalakan itu.
Saat ini polisi masih memburu AS yang telah memberikan uang kepada tersangka atas kegiatan penebangan pohon itu.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian yang mengakibatkan kerusakan lingkungan di sekitar Waduk Jatibarang.
Berita Terkait
Polisi tangkap pengemudi mobil pelaku tabrak lari di Jalan Citarum
Jumat, 26 April 2024 20:22 Wib
Ini motif pelaku pembunuhan perempuan di Sukoharjo
Rabu, 24 April 2024 12:42 Wib
Baut rel kereta di Puncangsawit Solo dicuri, dua pelaku ditangkap
Selasa, 23 April 2024 20:23 Wib
Perbankan gandeng UNS berdayakan pelaku usaha dan lembaga desa
Selasa, 23 April 2024 8:53 Wib
Ratusan juta raib dikuras komplotan pengganjal kartu ATM, satu pelaku dibekuk Polisi
Selasa, 16 April 2024 16:10 Wib
Pemkot Pekalongan ingatkan pelaku usaha pangan miliki SLHS
Minggu, 14 April 2024 18:30 Wib
Pengasuh ponpes pelaku pencabulan dituntut 15 tahun penjara
Kamis, 28 Maret 2024 23:53 Wib
Polres Jepara tangkap pelaku pembuang bayi ke aliran sungai
Kamis, 28 Maret 2024 8:47 Wib