Disdukcapil Kota Magelang sosialisasi implementasi IKD, tingkatkan cakupan
Magelang (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Magelang melakukan sosialisasi implementasi identitas kependudukan digital untuk meningkatkan cakupan aktivasi IKD warga setempat.
"Sosialisasi implementasi IKD ini salah satu cara untuk meningkatkan cakupan aktivasi IKD," kata Pelaksana Tugas Kepala Disdukcapil Kota Magelang Rr. Sri Mulatsih dalam rilis Bagian Prokompim Pemkot Magelang di Magelang, Kamis (6/7).
Kegiatan di Aula Kecamatan Magelang Tengah itu, diikuti sekitar 100 peserta berasal dari berbagai unsur, antara lain OPD terkait, mitra Disdukcapil, yaitu KPU, Bawaslu, BPJS, akademisi Universitas Tidar dan Universitas Muhammadiyah Magelang, serta kelompok atau lembaga kemasyarakatan di wilayah itu.
Capaian aktivasi IKD di Kota Magelang 9,30 persen atau 9.214 orang dari jumlah perekaman KTP-el 99.041 orang per Rabu (5/7).
Ia menyebut secara persentase, untuk Kota Magelang, hal itu sudah masuk rangking tertinggi di Jawa Tengah.
Untuk Kota Magelang, katanya, jumlah penduduk wajib KTP-el 99.486 orang. Hal itu berdasarkan data konsolidasi bersih semester II pada 2022 (97.596 orang) dan usia wajib KTP-el pemula pada 2023 (1.890 orang).
Ia menjelaskan saat ini IKD untuk mendukung transformasi digital dalam pelayanan publik, khususnya administrasi kependudukan.
"IKD untuk mempermudah verifikasi diri tanpa harus membawa KTP-el secara fisik, mempermudah dan mempercepat proses transaksi pelayanan publik/privat dalam bentuk digital," katanya.
Selain itu, katanya, IKD mempermudah akses data anggota keluarga serta menghemat anggaran pengadaaan blanko KTP-el.
Wakil Wali Kota Magelang M. Mansyur mendukung Disdukcapil dan masyarakat yang telah mengaktivasi IKD di ponsel masing-masing.
Dia menjelaskan birokrasi memang harus membuka diri dengan perkembangan lingkungan eksternal dan beradaptasi.
"IKD merupakan perkembangan dokumen kependudukan seiring kemajuan teknologi informasi. Sebagai sebuah keniscayaan di era global yang harus diikuti perkembangannya oleh seluruh lapisan masyarakat sebagai pengguna layanan publik," ujarnya.
Penjabat Sekretaris Daerah Kota Magelang Larsita mengatakan teknologi informasi tidak bisa dielakkan sehingga perlu transformasi administrasi kependudukan untuk memenuhi kebutuhan zaman.
"Kalau masih pakai pola-pola lama akan ketinggalan zaman," katanya.
Implementasi IKD memindahkan dokumen kependudukan dari bentuk fisik ke ponsel berbasis Android 8 dan IOS II. Direktorat Jenderal Dukcapil Kemendagri bekerja sama dengan Badan Siber Sandi Negara (BSSN) dalam merancang mitigasi kerawanan yang mungkin muncul dalam penerapan IKD dan dilaksanakan secara berkesinambungan.
"IKD yang dikembangkan sudah didesain sedemikian rupa untuk menjamin keamanan bagi penduduk. Jadi tidak ada kemungkinan kebocoran data karena satu HP (Handphone) satu IKD," katanya.
Hingga saat ini sudah ada empat anjungan dukcapil mandiri (ADM) di kota itu, tersebar di Kecamatan Magelang Selatan, Magelang Tengah, dan Magelang Utara serta di Mal Pelayanan Publik (MPP). Masyarakat dapat memanfaatkan inovasi tersebut untuk aktivasi IKD, mulai dari KTP hingga kartu keluarga (KK).
"Sosialisasi implementasi IKD ini salah satu cara untuk meningkatkan cakupan aktivasi IKD," kata Pelaksana Tugas Kepala Disdukcapil Kota Magelang Rr. Sri Mulatsih dalam rilis Bagian Prokompim Pemkot Magelang di Magelang, Kamis (6/7).
Kegiatan di Aula Kecamatan Magelang Tengah itu, diikuti sekitar 100 peserta berasal dari berbagai unsur, antara lain OPD terkait, mitra Disdukcapil, yaitu KPU, Bawaslu, BPJS, akademisi Universitas Tidar dan Universitas Muhammadiyah Magelang, serta kelompok atau lembaga kemasyarakatan di wilayah itu.
Capaian aktivasi IKD di Kota Magelang 9,30 persen atau 9.214 orang dari jumlah perekaman KTP-el 99.041 orang per Rabu (5/7).
Ia menyebut secara persentase, untuk Kota Magelang, hal itu sudah masuk rangking tertinggi di Jawa Tengah.
Untuk Kota Magelang, katanya, jumlah penduduk wajib KTP-el 99.486 orang. Hal itu berdasarkan data konsolidasi bersih semester II pada 2022 (97.596 orang) dan usia wajib KTP-el pemula pada 2023 (1.890 orang).
Ia menjelaskan saat ini IKD untuk mendukung transformasi digital dalam pelayanan publik, khususnya administrasi kependudukan.
"IKD untuk mempermudah verifikasi diri tanpa harus membawa KTP-el secara fisik, mempermudah dan mempercepat proses transaksi pelayanan publik/privat dalam bentuk digital," katanya.
Selain itu, katanya, IKD mempermudah akses data anggota keluarga serta menghemat anggaran pengadaaan blanko KTP-el.
Wakil Wali Kota Magelang M. Mansyur mendukung Disdukcapil dan masyarakat yang telah mengaktivasi IKD di ponsel masing-masing.
Dia menjelaskan birokrasi memang harus membuka diri dengan perkembangan lingkungan eksternal dan beradaptasi.
"IKD merupakan perkembangan dokumen kependudukan seiring kemajuan teknologi informasi. Sebagai sebuah keniscayaan di era global yang harus diikuti perkembangannya oleh seluruh lapisan masyarakat sebagai pengguna layanan publik," ujarnya.
Penjabat Sekretaris Daerah Kota Magelang Larsita mengatakan teknologi informasi tidak bisa dielakkan sehingga perlu transformasi administrasi kependudukan untuk memenuhi kebutuhan zaman.
"Kalau masih pakai pola-pola lama akan ketinggalan zaman," katanya.
Implementasi IKD memindahkan dokumen kependudukan dari bentuk fisik ke ponsel berbasis Android 8 dan IOS II. Direktorat Jenderal Dukcapil Kemendagri bekerja sama dengan Badan Siber Sandi Negara (BSSN) dalam merancang mitigasi kerawanan yang mungkin muncul dalam penerapan IKD dan dilaksanakan secara berkesinambungan.
"IKD yang dikembangkan sudah didesain sedemikian rupa untuk menjamin keamanan bagi penduduk. Jadi tidak ada kemungkinan kebocoran data karena satu HP (Handphone) satu IKD," katanya.
Hingga saat ini sudah ada empat anjungan dukcapil mandiri (ADM) di kota itu, tersebar di Kecamatan Magelang Selatan, Magelang Tengah, dan Magelang Utara serta di Mal Pelayanan Publik (MPP). Masyarakat dapat memanfaatkan inovasi tersebut untuk aktivasi IKD, mulai dari KTP hingga kartu keluarga (KK).