Kudus (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, membuka pelayanan permohonan aktivasi KTP digital guna mempermudah dalam mengakses pelayanan publik dengan mendatangi instansi yang membutuhkan aktivasi KTP digital.
"Kami siap mendatangi instansi, baik perusahaan maupun perkantoran, yang pekerjanya ingin dibantu aktivasi KTP digital tanpa harus mendatangi Kantor Disdukcapil Kudus," kata Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kudus Tulus Tri Yatmika di Kudus, Rabu.
Sebelumnya, kata Tulus, banyak perusahaan yang mengajukan permohonan untuk dibantu aktivasi KTP digital, sedangkan pekan ini juga ada permohonan dari rumah sakit swasta.
Untuk instansi atau organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Kudus, kata dia, sebelumnya juga banyak yang mengajukan permohonan serupa.
Hingga saat ini, menurut dia, terdapat 29.372 warga Kudus yang melakukan aktivasi identitas kependudukan digital tersebut.
"Persentasenya dari jumlah warga yang wajib KTP baru 4,52 persen, sedangkan dari pemerintah pusat ditargetkan 40 persen," ujarnya.
Untuk itulah, pihaknya membuka permohonan aktivasi KTP digital dengan proaktif mendatangi pihak pemohon, terutama perkantoran maupun perusahaan.
Masyarakat juga bisa memanfaatkan layanan tambahan permohonan administrasi kependudukan di Balai Jagong Kudus setiap hari Minggu.
Adapun syarat untuk bisa melakukan aktivitas IKD, yakni harus memiliki gawai pintar berbasis android, kemudian mengunduh aplikasi IKD tersebut melalui Google Play Store karena nantinya akan diminta mengisi nomor induk kependudukan (NIK), email, dan nomor telepon.
Tahapan selanjutnya, akan diminta melakukan pemadanan foto wajah. Jika berhasil, akan muncul tampilan pendaftaran berhasil.
Untuk melakukan aktivasi, bisa memasukkan kode aktivasi yang terkirim melalui alamat email.
Untuk kepentingan keamanan, dia mengingatkan pin standar yang tersedia bisa diubah sesuai dengan keinginan.
Selain tersedia KTP digital, di dalamnya juga terdapat kartu digital lain seperti Kartu JKN-KIS, Kartu Sehat, Kartu BPJS Ketenagakerjaan, hingga Kartu NPWP.
Baca juga: Dua santri asal Kudus jadi menteri Kabinet Merah Putih