Semarang (ANTARA) - Dua terdakwa kasus dugaan korupsi kredit di BRI Unit Paguyangan, Bumiayu, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, pada tahun 2019—2020 yang merugikan negara hingga Rp3,2 miliar dihukum 6 tahun penjara.
Putusan yang dibacakan Hakim Ketua Kadarwoko dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin, terhadap terdakwa Dini Setyowati dan Hendri Wibowo tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 7,5 tahun.
Selain hukuman badan, hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp300 juta.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001," kata Kadarwoko.
Hakim juga menghukum kedua terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara masing-masing terdakwa Dini Setyowati sebesar Rp3,2 miliar dan Hendri Wibowo sebesar Rp48 juta.
Terdakwa Dini Setyowati merupakan mitra BRI yang bertugas mengoordinasikan pengajuan kredit warga di kantor unit Paguyangan tersebut.
Pengajuan kredit ratusan warga tersebut diduga menggunakan data yang tidak benar atau fiktif.
Sementara itu, terdakwa Hendri Wibowo merupakan mantri kredit yang menyetujui pengajuan pinjaman dari warga melalui Dini Setyowati tersebut.
Atas putusan tersebut, baik jaksa maupun terdakwa masih menyatakan pikir-pikir.
Berita Terkait
Jumlah permohonan dispensasi nikah turun
Kamis, 25 April 2024 21:05 Wib
46 guru besar dan dosen nyatakan sebagai sahabat pengadilan untuk AMAN
Kamis, 4 April 2024 10:30 Wib
Menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan Rp153,9 juta berujung di pengadilan
Senin, 25 Maret 2024 10:53 Wib
Pengadilan Tipikor Semarang sidangkan pembobol bank pemerintah Rp7,7 M
Kamis, 7 Maret 2024 20:07 Wib
BPJS Ketenagakerjaan gugat lembaga kursus di Semarang karena menunggak iuran
Minggu, 25 Februari 2024 10:26 Wib
Pengadilan Tinggi Jateng memperberat vonis caleg Purworejo
Rabu, 7 Februari 2024 23:38 Wib
Polres Batang inisiasi pembinaan rohani anak diversi di ponpes
Sabtu, 27 Januari 2024 15:04 Wib
Pemkot Surakarta segera manfaatkan Sriwedari usai putusan pengadilan
Kamis, 7 Desember 2023 8:30 Wib