Semarang (ANTARA) - Pengadilan Tinggi Jawa Tengah memperberat hukuman terhadap calon anggota DPRD Kabupaten Purworejo Muhammad Abdullah dalam kasus tindak pidana pemilu.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Purworejo Issandi Hakim ketika dihubungi di Semarang, Rabu, membenarkan kejaksaan telah menerima salinan putusan banding dari PT Jawa Tengah dalam perkara pidana pemilu tersebut.
"Sudah diterima, putusannya berbeda dari pengadilan tingkat pertama," katanya.
Dalam putusan banding tersebut, pengadilan tinggi menjatuhkan putusan 6 bulan penjara dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali dalam masa 1 tahun percobaan terdakwa melakukan lagi tindak pidana yang bisa dipidana.
Putusan pidana tersebut lebih berat dari vonis Pengadilan Negeri Purworejo yang menjatuhkan hukuman 3 bulan penjara.
Selain itu, terdakwa juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp12 juta yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan selama 2 bulan.
Sebelumnya, PN Purworejo menjatuhkan hukuman 3 bulan penjara terhadap calon anggota DPRD Kabupaten Purworejo Muhammad Abdullah dalam kasus dugaan tindak pidana pemilu.
Terdakwa terbukti melanggar Pasal 493 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Politikus Partai NasDem tersebut terbukti telah melakukan kampanye dengan melibatkan anak di bawah umur.
Terdakwa melakukan kampanye itu dengan menyebarkan video melalui media sosial.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Caleg NasDem Purworejo dihukum percobaan oleh pengadilan tinggi
Berita Terkait
Sidang korupsi DJKA, uang disetor ke petinggi Kemenhub
Senin, 2 Desember 2024 20:59 Wib
Mantan kepala puskesmas di Purbalingga dihukum 1 tahun terbukti korupsi
Rabu, 20 November 2024 21:26 Wib
Istri Tom Lembong hadiri sidang gugatan praperadilan di PN Jaksel
Rabu, 20 November 2024 10:52 Wib
Anggota Pokja proyek perkeretaapian di Purwokerto mengaku terima sejumlah uang
Senin, 18 November 2024 20:36 Wib
Gara-gara pungli, mantan lurah di Semarang dihukum empat tahun
Rabu, 13 November 2024 20:00 Wib
MPWN Jateng bacakan putusan sidang dan gelar perkara notaris
Rabu, 13 November 2024 17:16 Wib
PPK proyek perkeretaapian Purwokerto didakwa terima suap Rp55,6 miliar
Senin, 28 Oktober 2024 13:33 Wib
Sidang Paripurna MPR setujui pembentukan tiga badan baru
Kamis, 3 Oktober 2024 14:01 Wib