Kudus (ANTARA) - Jumlah wajib pajak di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, yang menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2022 mencapai 39.475 wajib pajak atau 93,76 persen dari target SPT Tahunan PPh sebanyak 42.100 wajib pajak.
"Puluhan ribu wajib pajak yang menyampaikan SPT PPh tersebut, meliputi wajib pajak berbentuk badan, wajib pajak orang pribadi karyawan (OPK) dan wajib pajak orang pribadi non-karyawan (OPNK)," kata Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kudus Andi Setijo Nugroho di Kudus, Minggu.
Untuk jumlah wajib pajak berbentuk badan, kata dia, yang menyampaikan SPT PPh sebanyak 2.857 wajib pajak, kemudian orang pribadi karyawan sebanyak 30.683 wajib pajak dan OPNK sebanyak 5.935 wajib pajak.
Terkait dengan upaya peningkatan jumlah wajib pajak orang pribadi yang menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2022, KPP Pratama Kudus gencar membuat program untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak.
Di antaranya, KPP Pratama Kudus menggelar pekan panutan penyampaian SPT tlTahunan PPh Tahun 2022 KPP Pratama Kudus di Pendopo Kabupaten Kudus.
Selain itu, ada SMS atau WA yang dikirimkan ke banyak wajib pajak secara bersamaan untuk mengingatkan pelaporan SPT PPh. Kemudian ada mobile tax unit (MTU) yang mendekatkan pelayanan dengan wajib pajak yang beroperasi di masing-masing daerah yang lokasinya jauh dari KPP Pratama Kudus.
Upaya lain untuk memudahkan wajib pajak melaporkan SPT PPh atau konsultasi soal pajak, yakni dengan membuat pojok pajak di pusat perbelanjaan.
Dengan adanya berbagai upaya mulai dari pekan panutan hingga pojok pajak, diharapkan masyarakat luas juga terdorong untuk menyampaikan SPT tahunan sebelum batas akhir untuk orang pribadi maksimal bulan Maret 2023 dan wajib pajak badan maksimal April 2023. Apalagi, wajib pajak juga bisa melaporkan SPT PPh secara daring tanpa harus datang ke kantor.
Terkait masih adanya wajib pajak yang belum melaporkan SPT PPh, maka nantinya akan ada petugas fungsional yang bertugas mengingatkan mereka karena yang terlambat melaporkan akan dikenakan sanksi denda. Untuk wajib pajak berbentuk badan usaha dendanya sebesar Rp1 juta dan wajib pajak orang pribadi sebesar Rp100 ribu.
KPP Pratama juga akan menerbitkan surat tagihan pajak yang akan dikirim kepada masing-masing wajib pajak. Pelaporan SPT PPh baru bisa dilakukan ketika tagihannya sudah dibayarkan.