Batang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Batang, Jawa Tengah, melarang pejabat dan staf organisasi perangkat daerah menggunakan mobil dinas untuk kepentingan lebaran bersama keluarga, kecuali kepentingan tugas kedinasan.
"Jika itu di luar tugas kedinasan, sebaiknya tidak menggunakan mobil dinas," kata Penjabat Bupati Batang Lani Dwi Rejeki di Batang, Selasa.
Menurut dia, pihaknya memang belum menerima surat edaran terkait larangan penggunaan mobil dinas untuk Lebaran para pejabat.
Namun, lanjut dia, sebaiknya semua kepala dinas atau pejabat tidak memanfaatkan mobil dinas untuk keperluan Lebaran bersama keluarga.
Dikatakan, pemkab belum bisa sepenuhnya untuk memberikan sanksi tegas kepada pejabat yang menggunakan mobil dinas untuk Lebaran.
"Hanya saja, seharusnya mereka malu apabila sudah ada surat edaran masih menggunakan mobil dinas. Tanpa diberikan sanksi pun seharusnya malu lah," katanya.
Terkait masalah parsel, Lani Dwi Rejeki mengatakan dirinya tidak melarang apabila kepala dinas atau pejabat yang akan memberikan bingkisan berupa parsel pada stafnya.
"Yang dilarang adalah apabila ada staf memberikan parsel pada kepala dinas atau pejabat atasannya. Itu namanya gratifikasi," demikian Lani Dwi Rejeki.
Berita Terkait
Pemkab Batang - PLTU tingkatkan kualitas sumber daya manusia
Sabtu, 4 Mei 2024 15:00 Wib
Pemkab Karanganyar optimalkan Tilik Tonggo antisipasi meluasnya DBD
Sabtu, 4 Mei 2024 6:06 Wib
Pemkab Demak minta BPD dan pemdes bersinergi dalam membangun
Sabtu, 4 Mei 2024 6:04 Wib
Pemkab Sukoharjo antisipasi penyakit mulut dan kuku
Jumat, 3 Mei 2024 18:00 Wib
Pemkab Batang catat realisasi investasi capai Rp2,78 triliun
Jumat, 3 Mei 2024 8:29 Wib
Pemkab Batang tingkatkan kualitas pendidikan melalui guru penggerak
Jumat, 3 Mei 2024 8:29 Wib
Pemkab Demak anggarkan pembiayaan program JKN-KIS Rp58 miliar
Jumat, 3 Mei 2024 8:27 Wib
Pemkab Kudus dukung pelestarian Tradisi Temanten Tebu PG Rendeng
Kamis, 2 Mei 2024 12:26 Wib