Semarang (ANTARA) -
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cilacap (BPJAMSOSTEK) melakukan penandatanganan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) dengan BPR Gunung Slamet terkait perlindungan bagi para nasabah atau debitur
Direktur Utama BPR Gunung Slamet Irawan Jaya Saputra menjelaskan untuk nasabah dengan maksimal pinjaman Rp50 juta dan tabungan umroh khusus untuk pekerja selain ASN, akan otomatis didaftarkan Program BPJS Ketenagakerjaan bukan penerima upah (BPU).
"Untuk lama perlindungan atau keikutsertaannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, akan menyesuaikan plafon jangka waktu peminjaman di BPR Gunung Slamet," kata Irawan.
Sinergi tersebut, lanjut Irawan, merupakan terobosan baru bagi BPR Gunung Slamet bekerja sama dengan jaminan sosial ketenagakerjaan yang merupakan salah satu program pemerintah untuk pengentasan kemiskinan ekstrem
Menurut Irawan keuntungan bagi para pekerja sektor informal yakni karena hanya membayar Rp16.800 per bulan dengan tidak ada pembagian pembayaran sesuai umur seperti asuransi swasta lain, dengan rate pembayaran premi sama Rp16.800 dengan batas maksimal umur 65 tahun.
Selain itu jika nasabah atau debitur mengalami meninggal dunia akan mendapatkan santunan jaminan kematian sebesar Rp42 juta untuk ahli waris dan untuk anak ahli waris yang masih sekolah akan mendapatkan beasiswa pendidikan dari TK-SD, perguruan tinggi dengan total Rp174 juta.
"Semoga sinergi ini berjalan dengan baik dan lancar," harap Irawan.
Dalam kesempatan sama, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cilacap Yudi Amrinal mengatakan hal tersebut merupakan awal mula sinergi dengan BPR Gunung Slamet dan sudah ada dua BPR di Cilacap yang bekerja sama terkait sistem keagenan korporasi.