Wabup Purbalingga harapkan kolaborasi dengan BNN tambah desa bersinar
Purbalingga (ANTARA) - Wakil Bupati Purbalingga Sudono mengharapkan adanya kolaborasi antara pemerintah daerah, pemerintah desa, dan Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam rangka menambah jumlah desa bersih narkoba (bersinar) di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah.
Saat menerima kunjungan Kepala BNN Provinsi Jawa Tengah Brigadir Jenderal Polisi Heru Pranoto di Operation Room Graha Adiguna, Sekretariat Daerah Purbalingga, Kamis, Wabup mengatakan bahwa saat ini di Purbalingga baru ada 11 desa dari 11 kecamatan yang sudah terbentuk sebagai desa bersinar.
"Harapannya dengan rawuhnya (kedatangan, red.) Bapak Kepala BNN Provinsi Jawa Tengah dan Ibu Kepala BNN Kabupaten Purbalingga (AKBP Sharlin Tjahaja Frimer Arie) bisa membantu mewujudkan desa bersinar di seluruh kecamatan," katanya.
Menurut dia, 11 desa bersinar tersebut meliputi Desa Timbang (Kecamatan Kejobong), Sempor Lor (Kaligondang), Kembangan (Bukateja), Muntang (Kemangkon), Dawuhan (Padamara), Meri (Kutasari), Kajongan (Kecamatan Bojongsari), Cipaku (Mrebet), Gandasuli (Bobotsari), Tlahab Kidul (Karangreja), dan Tunjungmuli (Karangmoncol).
Ia berharap keberadaan 11 desa bersinar tersebut tetap dipertahankan kebersihannya dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Sementara itu, Kepala BNN Provinsi Jawa Tengah Brigjen Pol Heru Pranoto memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Purbalingga karena telah membentuk peraturan daerah yang berkaitan dengan pemberantasan, penyalahgunaan, serta peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika (P4GN).
Menurut dia, Perda P4GN itu bisa ditindaklanjuti dengan peraturan bupati yang di dalamnya mengatur agar setidaknya 10 persen desa di masing-masing kecamatan ditetapkan sebagai desa bersinar.
"Tidak hanya dicanangkan, tetapi programnya juga harus berjalan," tegasnya.
Melalui desa bersinar, kata dia, setidaknya di dalamnya terbentuk penggiat atau sukarelawan antinarkoba, juga pembentukan intervensi berbasis masyarakat (IBM) yang bisa digabungkan dengan posyandu.
Menurut dia, IBM dibentuk oleh masyarakat dengan didampingi BNN sehingga ketika ada masyarakat yang terpapar narkoba, bisa melakukan konseling, bisa diarahkan, dan bisa dilihat tingkat keparahan.
"Kalau sudah mengarah ke kecanduan tingkat yang lebih tinggi, kami arahkan untuk rehabilitasi," katanya.
Brigjen Pol. Heru menyebutkan angka prevalensi penyalahgunaan narkotika di Jawa Tengah saat ini mencapai 1,30 persen atau 198.000 jiwa.
Menurut dia, hal itu menunjukkan bahwa kebutuhan terhadap tempat rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika cukup tinggi.
"Program-program desa bersinar juga bisa disinergikan dengan program-program lain yang dipusatkan di desa. Pemda dan BNN memiliki tugas yang sama, yaitu mewujudkan kualitas sumber daya manusia yang baik," katanya.
Baca juga: BNN ungkap indikasi tempat hiburan lokasi peredaran narkotika
Saat menerima kunjungan Kepala BNN Provinsi Jawa Tengah Brigadir Jenderal Polisi Heru Pranoto di Operation Room Graha Adiguna, Sekretariat Daerah Purbalingga, Kamis, Wabup mengatakan bahwa saat ini di Purbalingga baru ada 11 desa dari 11 kecamatan yang sudah terbentuk sebagai desa bersinar.
"Harapannya dengan rawuhnya (kedatangan, red.) Bapak Kepala BNN Provinsi Jawa Tengah dan Ibu Kepala BNN Kabupaten Purbalingga (AKBP Sharlin Tjahaja Frimer Arie) bisa membantu mewujudkan desa bersinar di seluruh kecamatan," katanya.
Menurut dia, 11 desa bersinar tersebut meliputi Desa Timbang (Kecamatan Kejobong), Sempor Lor (Kaligondang), Kembangan (Bukateja), Muntang (Kemangkon), Dawuhan (Padamara), Meri (Kutasari), Kajongan (Kecamatan Bojongsari), Cipaku (Mrebet), Gandasuli (Bobotsari), Tlahab Kidul (Karangreja), dan Tunjungmuli (Karangmoncol).
Ia berharap keberadaan 11 desa bersinar tersebut tetap dipertahankan kebersihannya dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Sementara itu, Kepala BNN Provinsi Jawa Tengah Brigjen Pol Heru Pranoto memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Purbalingga karena telah membentuk peraturan daerah yang berkaitan dengan pemberantasan, penyalahgunaan, serta peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika (P4GN).
Menurut dia, Perda P4GN itu bisa ditindaklanjuti dengan peraturan bupati yang di dalamnya mengatur agar setidaknya 10 persen desa di masing-masing kecamatan ditetapkan sebagai desa bersinar.
"Tidak hanya dicanangkan, tetapi programnya juga harus berjalan," tegasnya.
Melalui desa bersinar, kata dia, setidaknya di dalamnya terbentuk penggiat atau sukarelawan antinarkoba, juga pembentukan intervensi berbasis masyarakat (IBM) yang bisa digabungkan dengan posyandu.
Menurut dia, IBM dibentuk oleh masyarakat dengan didampingi BNN sehingga ketika ada masyarakat yang terpapar narkoba, bisa melakukan konseling, bisa diarahkan, dan bisa dilihat tingkat keparahan.
"Kalau sudah mengarah ke kecanduan tingkat yang lebih tinggi, kami arahkan untuk rehabilitasi," katanya.
Brigjen Pol. Heru menyebutkan angka prevalensi penyalahgunaan narkotika di Jawa Tengah saat ini mencapai 1,30 persen atau 198.000 jiwa.
Menurut dia, hal itu menunjukkan bahwa kebutuhan terhadap tempat rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika cukup tinggi.
"Program-program desa bersinar juga bisa disinergikan dengan program-program lain yang dipusatkan di desa. Pemda dan BNN memiliki tugas yang sama, yaitu mewujudkan kualitas sumber daya manusia yang baik," katanya.
Baca juga: BNN ungkap indikasi tempat hiburan lokasi peredaran narkotika