Kurang 24 jam, Jasa Raharja serahkan santunan kecelakaan di Jalan Solo-Wonogiri
Semarang (ANTARA) - Jasa Raharja berhasil menyerahkan santunan kecelakaan yang terjadi di Jalan Solo-Wonogiri, Kabupaten Sukoharjo, Rabu (8/2/2023) pukul 06.50 WIB dalam kurun waktu kurang dari 24 jam.
Kepala Jasa Raharja Sukoharjo melalui mobile service Jasa Raharja Sukoharjo Afrizal menyerahkan dana santunan langsung yang disaksikan oleh Kapolres Sukoharjo, Rabu (8/2/2023).
Dana santunan diserahkan kepada ayah kandung korban selaku ahli waris yang sah.. Dalam kesempatan tersebut, hadir Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho, beserta jajaran turut menyaksikan penyerahan dana santunan.
Baca juga: Persiapan Mudik Lebaran 2023, Jasa Raharja survei jalur Pantura
Baca juga: Jasa Raharja berikan santunan ke korban kecelakaan di Klaten
Kecelakaan bermula saat pengemudi truk Mitsubishi AG 8182 UL yang dikendarai oleh Priyoko Tri Cahyono (20 tahun) berjalan dari arah utara ke selatan, sedangkan sepeda motor Honda Supra AD 3658 NV yang dikendarai Arjuna Daffa Robbani (18 tahun) berjalan dari arah timur ke barat.
Saat tiba di tempat kejadian, karena pengemudi truk menerobos lampu rambu-rambu lalu lintas saat menyala merah dan tidak memperhatikan arus lalu lintas di depannya, sehingga menabrak sepeda motor dan mengakibatkan korban meninggal dunia di lokasi kejadian dan PT Jasa Raharja menjamin seluruh korban kecelakaan.
Dalam kesempatan tersebut Kapolres yang didampingi oleh petugas mobile service dan Kasat Lantas Polres Sukoharjo menyampaikan turut berduka cita atas musibah yang terjadi dan mengimbau seluruh pengguna jalan agar lebih berhati-hati saat berkendara, mengutamakan keselamatan, dan menaati rambu lalu lintas.
Baca juga: PT Jasa Raharja berikan santunan korban kecelakaan Sragen kurang dari 24 jam
Baca juga: Jasa Raharja dan JCI Indonesia bersinergi tekan angka kecelakaan lalu lintas
Kepala Jasa Raharja Sukoharjo melalui mobile service Jasa Raharja Sukoharjo Afrizal menyerahkan dana santunan langsung yang disaksikan oleh Kapolres Sukoharjo, Rabu (8/2/2023).
Dana santunan diserahkan kepada ayah kandung korban selaku ahli waris yang sah.. Dalam kesempatan tersebut, hadir Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho, beserta jajaran turut menyaksikan penyerahan dana santunan.
Baca juga: Persiapan Mudik Lebaran 2023, Jasa Raharja survei jalur Pantura
Baca juga: Jasa Raharja berikan santunan ke korban kecelakaan di Klaten
Kecelakaan bermula saat pengemudi truk Mitsubishi AG 8182 UL yang dikendarai oleh Priyoko Tri Cahyono (20 tahun) berjalan dari arah utara ke selatan, sedangkan sepeda motor Honda Supra AD 3658 NV yang dikendarai Arjuna Daffa Robbani (18 tahun) berjalan dari arah timur ke barat.
Saat tiba di tempat kejadian, karena pengemudi truk menerobos lampu rambu-rambu lalu lintas saat menyala merah dan tidak memperhatikan arus lalu lintas di depannya, sehingga menabrak sepeda motor dan mengakibatkan korban meninggal dunia di lokasi kejadian dan PT Jasa Raharja menjamin seluruh korban kecelakaan.
Dalam kesempatan tersebut Kapolres yang didampingi oleh petugas mobile service dan Kasat Lantas Polres Sukoharjo menyampaikan turut berduka cita atas musibah yang terjadi dan mengimbau seluruh pengguna jalan agar lebih berhati-hati saat berkendara, mengutamakan keselamatan, dan menaati rambu lalu lintas.
Baca juga: PT Jasa Raharja berikan santunan korban kecelakaan Sragen kurang dari 24 jam
Baca juga: Jasa Raharja dan JCI Indonesia bersinergi tekan angka kecelakaan lalu lintas