BPJS Ketenagakerjaan bersama Jasa Raharja berkolaborasi Program JKK dan Lalu Lintas
Semarang (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan bersama Jasa Raharja menjalin kerja sama terkait penyelenggaraan koordinasi manfaat dalam implementasi Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kecelakaan Lalu Lintas. Kerja sama ini bertujuan untuk mengoptimalkan perlindungan bagi para pekerja yang mengalami kecelakaan saat bekerja maupun kecelakaan lalu lintas.
Perjanjian kerja sama tersebut ditandatangani Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana dan Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Roswita Nilakurnia, di Jakarta, pada Selasa (15/10/2024). Dengan adanya kolaborasi ini, diharapkan kedua pihak dapat saling memperkuat dalam memberikan pelayanan yang lebih maksimal kepada masyarakat.
Dewi menyampaikan sejak beberapa tahun lalu Jasa Raharja telah melakukan transformasi digital sebagai bagian dari pendekatan revolusioner dalam melayani masyarakat dan meningkatkan efisiensi secara keseluruhan.
"Terkait dengan pelayanan rumah sakit, kami juga terus melakukan berbagai perbaikan, khususnya di akhir- akhir ini kami fokus pada soliditas untuk memastikan akurasi verifikasi batas tagihan rumah sakit," katanya.
Kedua belah pihak sebelumnya juga telah membangun hubungan sinergis, dimana Jasa Raharja berperan sebagai pembayar pertama untuk program jaminan kecelakaan lalu lintas.
Sedangkan BPJS Ketenagakerjaan, bertindak sebagai pembayar berikutnya untuk memberikan cakupan tambahan dalam hal korban merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan dan kasus kecelakaan termasuk dalam ruang lingkup jaminan BPJS Ketenagakerjaan.
Jasa Raharja berharap kerja sama ini dapat menciptakan ekosistem perlindungan yang lebih solid bagi masyarakat, sekaligus mendorong partisipasi aktif dalam program jaminan sosial yang telah ditetapkan.
"Melalui langkah ini, Jasa Raharja dan BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk menjadikan Indonesia sebagai negara yang lebih aman dalam menghadapi risiko kecelakaan kerja dan lalu lintas," kata Dewi.
Turut hadir dalam penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut, antara lain Kepala Divisi Asuransi dan Kepala Divisi TIK Jasa Raharja, Deputi Kebijakan Pelayanan Program, Deputi Operasional dan Kanal Layanan, Deputi Layanan Digital dan Customer Care.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Majapahit Farah Diana menyambut baik atas kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Jasa Raharja. Ia berharap dengan adanya kerjasama ini dapat mendukung upaya BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan pelayanan yang lebih maksimal bagi seluruh pekerja Indonesia.
"Alhamdulillah dengan adanya kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Jasa Raharja ini, saya berharap dapat meningkatkan perlindungan yang lebih solid bagi masyarakat pekerja,” ucapnya.
“Semoga dengan adanya sinergi ini diharapkan mampu memberikan perlindungan bagi para pekerja yang mengalami kecelakaan saat bekerja maupun kecelakaan lalu lintas," tutupnya.
Perjanjian kerja sama tersebut ditandatangani Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana dan Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Roswita Nilakurnia, di Jakarta, pada Selasa (15/10/2024). Dengan adanya kolaborasi ini, diharapkan kedua pihak dapat saling memperkuat dalam memberikan pelayanan yang lebih maksimal kepada masyarakat.
Dewi menyampaikan sejak beberapa tahun lalu Jasa Raharja telah melakukan transformasi digital sebagai bagian dari pendekatan revolusioner dalam melayani masyarakat dan meningkatkan efisiensi secara keseluruhan.
"Terkait dengan pelayanan rumah sakit, kami juga terus melakukan berbagai perbaikan, khususnya di akhir- akhir ini kami fokus pada soliditas untuk memastikan akurasi verifikasi batas tagihan rumah sakit," katanya.
Kedua belah pihak sebelumnya juga telah membangun hubungan sinergis, dimana Jasa Raharja berperan sebagai pembayar pertama untuk program jaminan kecelakaan lalu lintas.
Sedangkan BPJS Ketenagakerjaan, bertindak sebagai pembayar berikutnya untuk memberikan cakupan tambahan dalam hal korban merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan dan kasus kecelakaan termasuk dalam ruang lingkup jaminan BPJS Ketenagakerjaan.
Jasa Raharja berharap kerja sama ini dapat menciptakan ekosistem perlindungan yang lebih solid bagi masyarakat, sekaligus mendorong partisipasi aktif dalam program jaminan sosial yang telah ditetapkan.
"Melalui langkah ini, Jasa Raharja dan BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk menjadikan Indonesia sebagai negara yang lebih aman dalam menghadapi risiko kecelakaan kerja dan lalu lintas," kata Dewi.
Turut hadir dalam penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut, antara lain Kepala Divisi Asuransi dan Kepala Divisi TIK Jasa Raharja, Deputi Kebijakan Pelayanan Program, Deputi Operasional dan Kanal Layanan, Deputi Layanan Digital dan Customer Care.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Majapahit Farah Diana menyambut baik atas kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Jasa Raharja. Ia berharap dengan adanya kerjasama ini dapat mendukung upaya BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan pelayanan yang lebih maksimal bagi seluruh pekerja Indonesia.
"Alhamdulillah dengan adanya kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Jasa Raharja ini, saya berharap dapat meningkatkan perlindungan yang lebih solid bagi masyarakat pekerja,” ucapnya.
“Semoga dengan adanya sinergi ini diharapkan mampu memberikan perlindungan bagi para pekerja yang mengalami kecelakaan saat bekerja maupun kecelakaan lalu lintas," tutupnya.