
Baznas Temanggung bentuk UPZ masjid untuk optimalkan kelola ZIS

Temanggung (ANTARA) - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah membentuk unit pengumpul zakat (UPZ) di masjid-masjid untuk mengoptimalkan pengelolaan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) sesuai syariat serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011.
Ketua Baznas Kabupaten Temanggung Manshur Asnawi di Temanggung, Senin, mengatakan takmir masjid ini dilatih cara pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan ZIS secara produktif tanpa tersandung hukum.
"Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 ini mengatur tentang Pengelolaan Zakat di Indonesia, untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas pengelolaan zakat. UU ini memperkuat peran Badan Amil Zakat Nasional sebagai lembaga utama nasional," katanya.
Ia mengatakan pembekalan dan pembentukan UPZ itu penting karena masih banyak takmir belum menyadari pentingnya legalitas dalam pengelolaan dana umat tersebut.
Ia menyebutkan dari ribuan masjid di Temanggung, hingga saat ini 200 masjid yang sudah mengantongi legalitas sebagai UPZ.
"Para takmir atau pengurus masjid juga kita sadarkan dalam pengelolaannya biar aman, karena kalau melanggar ini mereka terancam penjara lima tahun dan denda 500 juta, itu yang harus kita tumbuhkan kepada mereka supaya sadar betul jika ini perlu adanya UPZ supaya mereka aman dari aspek regulasinya, dan dia hati-hati dalam penggunaan dana itu sesuai dengan aturan yang ada," katanya.
Ia berharap, dengan adanya unit pengumpul zakat ini masjid tidak hanya menjadi pusat ibadah, melainkan juga pusat ekonomi dan pemberdayaan umat melalui pengelolaan zakat yang transparan dan akuntabel.
Baca juga: Baznas Temanggung sebut beasiswa untuk pendidikan masih jadi prioritas
Pewarta: Heru Suyitno
Editor:
Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
