PT Jasa Raharja berikan santunan korban kecelakaan Sragen kurang dari 24 jam
Semarang (ANTARA) - PT Jasa Raharja memberikan santunan korban kecelakaan maut dua kendaraan bermotor yang terjadi di Jl RA Kartini Kecamatan Karangmalang, Kabupaten Sragen, pada Sabtu (28/1) yang mengakibatkan korban atas nama Sri Suyatmi (55) meninggal dunia.
Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Surakarta Bagus Tri Maistiyanto melalui PJ Pelayanan Aris Widayanto, menyampaikan Jasa Raharja turut berdukacita kepada anak korban selaku ahli waris korban.
"Semoga keluarga korban yang ditinggalkan, diberikan kekuatan serta ketabahan," katanya.
Baca juga: Jasa Raharja dan JCI Indonesia bersinergi tekan angka kecelakaan lalu lintas
Baca juga: Kecelakaan beruntun libatkan 9 kendaraan tewaskan suami istri
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK/010/2017 dan Nomor 16/PMK/010/2017, lanjut dia, besaran santunan meninggal dunia sebesar Rp50 juta; cacat tetap maksimal sebesar Rp50 juta.
Selain itu biaya perawatan luka-luka bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan maksimal sebesar Rp20 juta, penggantian biaya P3K di IGD maksimal sebesar Rp1 juta, dan penggantian biaya ambulans maksimal sebesar Rp500 ribu.
“Dana santunan yang disalurkan oleh Jasa Raharja bersumber dari pembayaran pajak kendaraan yang di dalamnya sudah termasuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)," jelas Bagus saat mengimbau keluarga korban dan masyarakat untuk membayar pajak kendaraan di Kantor Samsat secara tepat waktu.
Baca juga: Tabrak truk tronton parkir, lima penumpang Mobilio tewas
Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Surakarta Bagus Tri Maistiyanto melalui PJ Pelayanan Aris Widayanto, menyampaikan Jasa Raharja turut berdukacita kepada anak korban selaku ahli waris korban.
"Semoga keluarga korban yang ditinggalkan, diberikan kekuatan serta ketabahan," katanya.
Baca juga: Jasa Raharja dan JCI Indonesia bersinergi tekan angka kecelakaan lalu lintas
Baca juga: Kecelakaan beruntun libatkan 9 kendaraan tewaskan suami istri
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK/010/2017 dan Nomor 16/PMK/010/2017, lanjut dia, besaran santunan meninggal dunia sebesar Rp50 juta; cacat tetap maksimal sebesar Rp50 juta.
Selain itu biaya perawatan luka-luka bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan maksimal sebesar Rp20 juta, penggantian biaya P3K di IGD maksimal sebesar Rp1 juta, dan penggantian biaya ambulans maksimal sebesar Rp500 ribu.
“Dana santunan yang disalurkan oleh Jasa Raharja bersumber dari pembayaran pajak kendaraan yang di dalamnya sudah termasuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)," jelas Bagus saat mengimbau keluarga korban dan masyarakat untuk membayar pajak kendaraan di Kantor Samsat secara tepat waktu.
Baca juga: Tabrak truk tronton parkir, lima penumpang Mobilio tewas