Semarang (ANTARA) - Kecelakaan maut kembali terjadi di Jalan DPU Manisrenggo, Kecamatan Prambanan, Kabupaten Klaten pada Minggu (29/1) antara dua kendaraan bermotor yang mengakibatkan korban atas nama Rusminingsih (46) meninggal dunia.
Petugas Jasa Raharja R. Anton Prasetyo langsung mendatangi rumah korban untuk menyerahkan santunan kepada suami korban atas nama Samono sebagai ahli waris korban yang sah.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK/010/2017 dan Nomor 16/PMK/010/2017, besaran santunan meninggal dunia sebesar Rp50 juta; cacat tetap maksimal sebesar Rp50 juta.
Baca juga: Jasa Raharja dan JCI Indonesia bersinergi tekan angka kecelakaan lalu lintas
Sementara biaya perawatan luka-luka bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan maksimal sebesar Rp20 juta, penggantian biaya P3K di IGD maksimal sebesar Rp1 juta, dan penggantian biaya ambulans maksimal sebesar Rp500 ribu.
Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Surakarta Bagus Tri Maistiyanto melalui PJ Pelayanan Aris Widayanto menyampaikan Jasa Raharja turut berdukacita kepada anak korban selaku ahli waris korban dan berdoa agar keluarga korban yang ditinggalkan diberikan kekuatan serta ketabahan.
“Dana santunan yang disalurkan oleh Jasa Raharja bersumber dari pembayaran pajak kendaraan yang didalamnya sudah termasuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)," jelas Bagus saat mengimbau keluarga korban dan masyarakat untuk membayar pajak kendaraan di Kantor Samsat secara tepat waktu.
Baca juga: PT Jasa Raharja berikan santunan korban kecelakaan Sragen kurang dari 24 jam