BPN Batang siap fasilitasi pengaduan permintaan salinan AJB tanah
Batang (ANTARA) - Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Batang, Jawa Tengah, siap memfasilitasi pengaduan permintaan salinan akta jual beli tanah yang diajukan oleh seorang pengembang properti bernama Karnoto kepada oknum notaris berinisial PS.
Kepala BPN Kabupaten Batang Kris Joko Sriyanto di Batang, Kamis, mengatakan bahwa pihaknya sudah menindaklanjuti aduan itu dengan melakukan pembahasan dengan Majelis Pembina dan Pengawas Daerah Pejabat Pejabat Pembuat Akta Tanah.
"Aduan sudah kami lakukan dan beberapa kali mengadakan rapat dengan Majelis Pembina dan Pengawas PPAT untuk membahas aduan ini. Rencananya, Senin (21/11) atau Selasa (22/11), kami akan melakukan pertemuan," katanya.
Ia yang didampingi Pelaksana Tugas Kasi PHP Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Batang Bambang Widodo mengatakan pihaknya segera memanggil Karnoto selaku pelapor untuk dimintai klarifikasi, terkait kronologinya seperti apa.
"Insya Allah, pekan depan akan kami panggil ke BPN untuk melakukan klarifikasi," katanya.
Pelapor Karnoto mengatakan bahwa pihaknya mengadukan kasus ini karena dirinya merasa dipermainkan oleh seorang notaris berinisial PS.
"Saya mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari notaris itu. Oknum notaris ini juga tidak mau memberikan hak saya selaku kliennya," katanya.
Dikatakan, dirinya ining mendapatkan keadilan karena kasus ini tidak kunjung selesai padahal masalah tersebut berlangsung sejak 2019.
"Jadi pada 2014-2015 saya melakukan transaksi jual beli tanah di kantor notaris PS. Ada 17 transaksi jual beli yang ditangani notaris ini namun salinan akta jual beli tersebut belum pernah diberikan pada saya," katanya.
Kepala BPN Kabupaten Batang Kris Joko Sriyanto di Batang, Kamis, mengatakan bahwa pihaknya sudah menindaklanjuti aduan itu dengan melakukan pembahasan dengan Majelis Pembina dan Pengawas Daerah Pejabat Pejabat Pembuat Akta Tanah.
"Aduan sudah kami lakukan dan beberapa kali mengadakan rapat dengan Majelis Pembina dan Pengawas PPAT untuk membahas aduan ini. Rencananya, Senin (21/11) atau Selasa (22/11), kami akan melakukan pertemuan," katanya.
Ia yang didampingi Pelaksana Tugas Kasi PHP Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Batang Bambang Widodo mengatakan pihaknya segera memanggil Karnoto selaku pelapor untuk dimintai klarifikasi, terkait kronologinya seperti apa.
"Insya Allah, pekan depan akan kami panggil ke BPN untuk melakukan klarifikasi," katanya.
Pelapor Karnoto mengatakan bahwa pihaknya mengadukan kasus ini karena dirinya merasa dipermainkan oleh seorang notaris berinisial PS.
"Saya mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari notaris itu. Oknum notaris ini juga tidak mau memberikan hak saya selaku kliennya," katanya.
Dikatakan, dirinya ining mendapatkan keadilan karena kasus ini tidak kunjung selesai padahal masalah tersebut berlangsung sejak 2019.
"Jadi pada 2014-2015 saya melakukan transaksi jual beli tanah di kantor notaris PS. Ada 17 transaksi jual beli yang ditangani notaris ini namun salinan akta jual beli tersebut belum pernah diberikan pada saya," katanya.