Semarang (ANTARA) - Sejumlah perusahaan jasa konstruksi mendapatkan sosialisasi Permenaker 05 Tahun 2021 tentang by name by address untuk pendaftaran kasa konstruksi PT PP (Persero) dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau yang biasa dikenal BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Semarang Pemuda.
Kegiatan sosialisasi manfaat Program BPJAMSOSTEK tersebut ditujukan kepada para pekerja dari perusahaan bidang jasa konstruksi yang tergabung dalam PT PP (Persero) yang ada di Kawasan Industri Terpadu Batang dan dilaksanakan di Kantor Perusahaan PT PP Kawasan Industri Terpadu Batang, Rabu (18/5).
Multanti selaku Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Semarang Pemuda mengatakan dengan terbitnya sejumlah peraturan di antaranya Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, kemudian ada Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 5 Tahun 2021 menandakan pemerintah hadir dalam usaha perlindungan bagi tenaga kerja konstruksi melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Multanti menambahkan sosialisasi kegiatan tersebut perlu disampaikan secara intensif agar diketahui oleh seluruh pekerja jasa konstruksi secara merata.
“Pihak perusahaan PT PP (Persero) memberikan apresiasi dengan diadakannya kegiatan sosialisasi ini. Saya berharap kegiatan ini bisa berdampak pada penambahan pemahaman pengetahuan dan meningkatkan kesadaran perlindungan kerja bagi tenaga kerja konstruksi melalui BPJS Ketenagakerjaan,” kata Gerry selaku Manager Administrasi Proyek.
Sebagai narasumber penyampaian materi sosialisasi antara lain Novtyan dan Novita selaku perwakilan dari tim BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Semarang Pemuda.
Dalam paparannya disampaikan sejumlah peraturan tentang kewajiban bagi perusahaan untuk ikut serta dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Ia juga menjelaskan tentang ruang lingkup kepesertaan jasa konstruksi serta membahas terkait Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 5 Tahun 2021 tentang By Name By Address dimana untuk aturan pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan, perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya sesuai dengan identitas kependudukan pekerja.
Selain itu ada juga cakupan program bagi pekerja jasa konstruksi, yaitu Jaminan kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) serta terkait tata cara dan proses administrasi pendaftaran dan pembayaran iuran jasa konstruksi.
Multanti berharap dengan berbagai kemudahan yang ditawarkan dalam pengurusan BPJS Ketenagakerjaan dapat meningkatkan optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan, sehingga dapat memberikan perlindungan yang nyata bagi tenaga kerja konstruksi khususnya yang ada di Kota Semarang.