CDC nilai RI aman, Kemenkes: Tetap wajib disiplin prokes
Jakarta (ANTARA) - Pengakuan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika Serikat, Centers for Disease Control and Prevention (CDC), terhadap Indonesia sebagai negara dengan tingkat penularan COVID-19 rendah menjadi motivasi terhadap kepatuhan protokol kesehatan, kata pejabat Kementerian Kesehatan.
"Masyarakat, baik yang berada di Indonesia maupun yang hendak masuk ke Indonesia, wajib tetap disiplin protokol kesehatan dan mematuhi setiap kebijakan Pemerintah. Tidak ada toleransi bagi pihak yang melanggar ketentuan," kata Juru Bicara Vaksinasi Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi melalui pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.
CDC mengumumkan Indonesia sebagai negara aman untuk dikunjungi atau Level 1 diumumkan pada Senin (25/10).
Menurut Nadia, penetapan ini merupakan motivasi yang memberikan semangat baru bagi Indonesia agar lekas bebas dari pandemi COVID-19.
Nadia mengatakan masyarakat diminta tidak terlena dengan penetapan status tersebut. Ancaman gelombang ketiga dan varian baru virus corona masih terus mengintai.
Sejumlah negara tetangga seperti Singapura, Malaysia, Brunei, dan Thailand masih berada dalam tingkat penularan COVID-19 tinggi atau Level 4.
Dengan ditetapkannya status tersebut, katanya, pemerintah terus meningkatkan kualitas penanganan COVID-19 melalui deteksi dengan meningkatkan tes epidemiologi, meningkatkan rasio kontak erat yang dilacak, dan surveilans genomik.
Tak hanya itu, pemerintah juga melakukan penguatan dari sisi terapeutik dengan mengonversi tempat tidur di rumah sakit sebanyak 30-40 persen dari total kapasitas rumah sakit dan pemenuhan suplai oksigen, alat kesehatan dan SDM, mengerahkan tenaga kesehatan cadangan, pengetatan syarat masuk RS, dan pemanfaatan isolasi terpusat.
Terkait vaksinasi, pemerintah mengalokasikan vaksin sebanyak 50 persen di daerah dengan kasus dan mobilitas tinggi, memperbanyak sentra vaksinasi, memberlakukan syarat kartu vaksin, dan mempercepat vaksinasi.
Pemerintah juga memperkuat implementasi PPKM Level 1-4 dan memanfaatkan teknologi digital dalam implementasi protokol kesehatan.*
"Masyarakat, baik yang berada di Indonesia maupun yang hendak masuk ke Indonesia, wajib tetap disiplin protokol kesehatan dan mematuhi setiap kebijakan Pemerintah. Tidak ada toleransi bagi pihak yang melanggar ketentuan," kata Juru Bicara Vaksinasi Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi melalui pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.
CDC mengumumkan Indonesia sebagai negara aman untuk dikunjungi atau Level 1 diumumkan pada Senin (25/10).
Menurut Nadia, penetapan ini merupakan motivasi yang memberikan semangat baru bagi Indonesia agar lekas bebas dari pandemi COVID-19.
Nadia mengatakan masyarakat diminta tidak terlena dengan penetapan status tersebut. Ancaman gelombang ketiga dan varian baru virus corona masih terus mengintai.
Sejumlah negara tetangga seperti Singapura, Malaysia, Brunei, dan Thailand masih berada dalam tingkat penularan COVID-19 tinggi atau Level 4.
Dengan ditetapkannya status tersebut, katanya, pemerintah terus meningkatkan kualitas penanganan COVID-19 melalui deteksi dengan meningkatkan tes epidemiologi, meningkatkan rasio kontak erat yang dilacak, dan surveilans genomik.
Tak hanya itu, pemerintah juga melakukan penguatan dari sisi terapeutik dengan mengonversi tempat tidur di rumah sakit sebanyak 30-40 persen dari total kapasitas rumah sakit dan pemenuhan suplai oksigen, alat kesehatan dan SDM, mengerahkan tenaga kesehatan cadangan, pengetatan syarat masuk RS, dan pemanfaatan isolasi terpusat.
Terkait vaksinasi, pemerintah mengalokasikan vaksin sebanyak 50 persen di daerah dengan kasus dan mobilitas tinggi, memperbanyak sentra vaksinasi, memberlakukan syarat kartu vaksin, dan mempercepat vaksinasi.
Pemerintah juga memperkuat implementasi PPKM Level 1-4 dan memanfaatkan teknologi digital dalam implementasi protokol kesehatan.*