Semarang (ANTARA) -
Pemerintah Kabupaten Banjarnegara telah menggelontorkan dana sebesar Rp20 miliar untuk Program Jaring Pengaman Sosial (JPS) kepada keluarga penerima manfaat selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Dana JPS PPKM tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Banjarnegara, tersalurkan kepada masing-masing KPM sebesar Rp300 ribu dengan total penerima manfaat sekitar 17 ribu kepala keluarga lebih atau sebesar Rp5,1 miliar untuk setiap tahapnya.
Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono mengatakan bahwa penyaluran dana JPS yang bersumber dari APBD murni kabupaten setempat itu merupakan tanggung jawab dan kewajiban pemerintah atas diterapkannya PPKM mulai dari tahap pertama hingga tahap keempat yang diterapkan hingga 23 Agustus 2021.
Terkait penyaluran dana JPS PPKM ini, Banjarnegara merupakan kabupaten pertama di Provinsi Jawa Tengah yang menyalurkannya melalui anggaran APBD murni.
"Ini adalah wujud keberpihakan Pemkab Banjarnegara kepada masyarakat dengan memprioritaskan kepentingan darurat masyarakat diatas belanja rutin," katanya.
JPS PPKM diperuntukkan untuk masyarakat kurang mampu yang terdampak pandemi COVID-19.
Dalam penyaluran dana JPS PPKM, Pemkab Banjarnegara bekerja sama dengan PT Pos Indonesia.