Solo (ANTARA) - Pemerintah Kota Surakarta mulai mengizinkan operasional sektor nonesensial di mal menyusul kasus COVID-19 di Solo yang mulai melandai.
Sekretaris Daerah Kota Surakarta yang juga Ketua Pelaksana Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kota Surakarta Ahyani di Solo, Selasa mengatakan untuk membuka toko yang bergerak di sektor nonesensial pihak mal harus mengajukan izin terlebih dahulu kepada satgas setempat.
"Ketika buka harus minta izin, yang mau dibuka apa saja. Jadi besok 'nggak' otomatis buka. Harus pengajuan dulu dari pihak mal khususnya yang sektor nonesensial," katanya.
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Surakarta Nomor 067/2478 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 COVID-19 di Kota Surakarta, salah satunya mengatur tentang pelaksanaan kegiatan pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibatasi aktivitasnya, kecuali akses untuk pegawai toko yang melayani penjualan "online" dengan maksimum tiga orang setiap toko, restoran, supermarket, pasar swalayan, toko obat sampai dengan pukul 20.00 WIB, serta aktivitas lain
dengan persetujuan Satuan Tugas Penanganan COVID–19 Kota Surakarta.
Selain itu, pada SE yang sama juga tercantum bahwa supermarket, pasar swalayan, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedangan asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan jumlah pengunjung maksimum 50 persen dari kapasitas normal dan protokol kesehatan yang sangat ketat.
Meski demikian, untuk fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum, tempat hiburan, dan area publik lainnya masih ditutup sementara.
Sementara itu, terkait dengan status Kota Solo yang hingga saat ini masih ada di level 4, dikatakannya, ada ketidaksesuaian data antara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat.
Ia mengatakan jika melihat laju kasus COVID-19 di Kota Solo sebetulnya sudah memperlihatkan perkembangan ke arah positif, meski demikian jika mengikuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali, Kota Solo masih berada di level 4.
"Tetapi kita pedomannya dari inmen, penerapan regulasi ya secara aturan masih level 4. Datanya beda antara daerah dengan pusat," katanya.
Terkait hal itu, Pemerintah Kota Surakarta sudah berupaya mencocokkan data antara Satgas Penanganan COVID-19 Kota Surakarta dengan tingkat provinsi.
"Tetapi hasil sinkronisasi data kan 'nggak' bisa serta merta jadi, harapannya data bisa sama, yakni data faktual di lapangan," katanya.
Berita Terkait
Legislator minta Pemkot Semarang tingkatkan kesiapan hadapi musim hujan
Kamis, 14 November 2024 21:36 Wib
Magelang gelar pengawasan kearsipan untuk transparansi
Kamis, 14 November 2024 21:34 Wib
Pemkot Pekalongan panen padi di lahan terdampak rob
Kamis, 14 November 2024 17:45 Wib
Pemkot Pekalongan libatkan 1.246 satlinmas sukseskan Pilkada 2024
Rabu, 13 November 2024 21:45 Wib
Pemkot gelar pengawasan daerah untuk wujudkan pemerintahan akuntabel
Rabu, 13 November 2024 19:55 Wib
90 siswa sekolah lansia Kota Tegal diwisuda
Rabu, 13 November 2024 19:04 Wib
ANTARA - Pemkot Tegal siap perkuat kerja sama
Rabu, 13 November 2024 9:06 Wib
Pemkot Pekalongan berkomitmen tingkatkan pemerataan layanan kesehatan
Rabu, 13 November 2024 8:55 Wib