Semarang (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) Priyanto di Semarang, Kamis, menyebutkan sebanyak 43 kasus korupsi ditangani, dengan uang negara yang diselamatkan dari berbagai penanganan perkara korupsi di daerah ini mencapai Rp5 miliar.
Priyanto menjelaskan terdapat delapan kasus korupsi dan satu tindak pidana pencucian uang yang ditangani oleh Kejati Jateng.
"Sebanyak 34 perkara lainnya ditangani di tingkat kejaksaan negeri," katanya.
Asisten Pidana Khusus Kejati Jateng Eumurung Pandapotan Simaremare menambahkan beberapa perkara yang saat ini sedang ditangani, yakni dugaan korupsi di BPR Bank Salatiga, BPR Brebes, serta pengadaan cold storage di Rembang.
Rangkaian penyidikan tetap dilakukan di tengah pandemi COVID-19.
Dia menjelaskan untuk proses pemeriksaan saksi dan tersangka telah digunakan aplikasi daring, untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas.
Selain itu, kata dia, pemeriksaan saksi juga tidak dilakukan dengan pemanggilan ke kantor kejaksaan.
Ia mencontohkan penanganan perkara dugaan korupsi BPR Brebes, penyidik yang datang ke Brebes untuk memeriksa saksi di tempat asalnya itu.
Baca juga: Kejaksaan provinsi ini kehabisan anggaran tangani perkara
Baca juga: Kejaksaan Temanggung lakukan pemulihan keuangan negara Rp8,7 miliar
Berita Terkait
Oknum pejabat Kejari Blora tersangkut narkoba, Kejati tunggu petunjuk Kejagung
Sabtu, 9 November 2024 0:29 Wib
KAI gandeng Kejati untuk penyelesaian permasalahan aset
Senin, 21 Oktober 2024 15:04 Wib
DJP dan Kejati Jateng bahas sinergi penegakan hukum
Kamis, 19 September 2024 12:49 Wib
Kejati Jateng dampingi tujuh proyek strategis nasional senilai Rp492 miliar
Minggu, 28 Juli 2024 7:00 Wib
Kejati Jateng limpahkan TPPU dua bank BUMN ke penuntutan
Selasa, 23 Juli 2024 8:22 Wib
Kejati Jateng tunggu audit BPKP terkait kasus korupsi UNS
Senin, 22 Juli 2024 14:27 Wib
DJP perkuat sinergi penegakan hukum dengan Kejati Jateng
Selasa, 16 Juli 2024 16:07 Wib
Kejaksaan catat dua kasus judi daring ditangani Polda Jateng
Jumat, 12 Juli 2024 8:13 Wib