Semarang (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah telah melimpahkan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) di dua bank BUMN yang merugikan keuangan negara hingga Rp129,8 miliar ke penuntutan.
"Perkara pokok kedua bank BUMN tersebut sudah disidangkan di pengadilan," kata Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Wahyu Sabrudin di Semarang, Senin.
Menurut dia, dua tersangka dalam.perkara tersebut, AH dan DI, juga menjalani proses pelimpahan perkara tersebut di dalam Lapas Semarang.
Ia menjelaskan AH dan DI menjalani hukuman dalam perkara pokok dugaan korupsi kedua bank BUMN tersebut.
Ia menuturkan kedua tersangka tersebut merupakan pimpinan PT Citra Guna Perkasa, PT Seruni Prima Perkasa, dan PT Harsam Indovisitama.
Ketiga perusahaan tersebut, lanjut dia, menerima fasilitas kredit dari kedua bank BUMN tersebut.
Adapun besaran kerugian negara masing-masing bank BUMN tersebut Rp112 miliar dan Rp17,8 miliar.
Ia menambahkan dari penanganan kedua perkara TPPU tersebut, kejaksaan telah menyita aset dengan nilai mencapai Rp20 miliar.
Kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pemberantasan tindak pencucian uang.
Baca juga: Kejati Jateng sidik dugaan TPPU tiga bank pemerintah di Semarang
Berita Terkait
Tiga tersangka korupsi rumah pegawai Bandara Yogyakarta ditahan
Kamis, 7 Juli 2022 22:01 Wib
Pengadaan lahan perumahan pegawai Bandara Yogyakarta diduga rugikan Rp23 miliar
Kamis, 23 Juni 2022 17:59 Wib
Direktur PDAM Kudus ditahan Kejaksaan Tinggi Jateng
Kamis, 16 Juli 2020 18:36 Wib
Eks Aspidsus Kejaksaan Tinggi Jateng dihukum 2,5 tahun bui
Rabu, 22 April 2020 15:50 Wib
Mantan Aspidsus Kejati Jateng cabut BAP soal penerimaan suap dari pengusaha
Senin, 30 Maret 2020 17:02 Wib
Mantan Aspidsus Kejati Jateng dituntut 3 tahun penjara
Rabu, 18 Maret 2020 17:49 Wib
Mantan Kasi Pidsus Kejari Semarang diduga terima 10 ribu dolar
Rabu, 29 Januari 2020 21:35 Wib
Penyuap Aspidus Kejati beberkan pemberian uang
Rabu, 29 Januari 2020 21:22 Wib